73 / 100 Skor SEO

WartaSugesti.com // Malang Kota – Tiga Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, dilporkan ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA). Mereka berinisial PT, SR, dan FDN atas dugaan Pelanggaran Kode Etik, dan Perilaku Hakim oleh Hakim Majelis Hakim dalam Perkara Nomor Reg 19/Pdt.G/2025/PN oleh pelapor PT. PBB, Kamis (17-7-2025).

Persoalan tersebut berawal dari Jual Beli Tanah yang dilakukan Direktur Pertam PT. PBB yaitu Fardian Nor sebayak tiga kali terhadap obyek yang sama, yang kemudian menjadi obyek sengketa dalam perkara Nomor Reg 19/Pdt.G/2025/PN yang di putus tanggal 5 Juni 2025

Jual beli pertama dilakuan Fardian Nor Direktur PT. PBB dengan Para Pembeli I, Sebanyak 27 Pembeli dalam bentuk APBJB, dan sebanya 16 APJB tersebut dilakukan waarmerking di hadapan Notaris Novitasari Dian Phra Harini S.H, M.Kn, Kota Batu.

Jual beli kedua dengan Pembeli II, Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor 5841/LEG/VI/2021 tertanggal 28 Juni 2021 di buat dan di tandatangani di hadapan Notaris Novitasari Dian Phra Harini S.H, M.Kn, Kota Batu [Notaris yang melakukan waarmerking terhadap 16 (enam belas) dari 27 (dua puluh tujuh) APJB pada penjualan pertama] dengan disaksikan dan ditandatangani juga oleh Sthephen Mario Sugiarto,

Jual beli ketiga dengan Pembeli III, Akta Ikatan Jual Beli dan Kuasa Nomor 21 Tanggal 22 Februari 2022 dibuat dihadapan Notaris Sthephen Mario Sugiarto sebelumnya menjadi saksi pada penjualan kedua sebagaimana dalam (PPJB) Nomor 5841/LEG/VI/2021 tertanggal 28 Juni 2021 antara Fardian Noer [atas nama PT. Properti Berkah Berlimpah] dengan Nicho Kristiawan). Dengan harga dua miyar terhadap 27 unit tanah dan villa yang bernilai dua puluh dua milyar lebih yang juga bertempat di kantor Notaris Novitasari Dian Phra Harini S.H, M.Kn, Kota Batu.

Baca juga : Bupati Way Kanan Serahkan SK PPPK

Majlis Hakim PN. Malang dalam perkara tersebut hanya memutus terkait dengan posisi hukum Pembeli III, maka Majlis Hakim PN. Malang dalam perkara tersebut di duga kuat telah mengabaikan hak dan eksistensi Para Pembeli I dan Pembeli II sehingga tidak tercipta keadilan untuk semua Pembeli, khususnya pembeli pertama sebanyak 27 orang yang tidak tahu menahu terhadap puitusan Nomor Reg 19/Pdt.G/2025/PN karena tidak terlibat sebagai pihak apapun dalam putusan tersebut sampai berita ini di muat.

Menurut Abdus Syakur Legal HRD dan juga kuasa PT.PBB menyampaikan “setelah terjadi akuisisi PT.PBB dari Fardian Nor pada Lus Deni Wianto tanggal 6 Maret 2023 kita berupaya mengembalikan hak hak pembeli yang di ketahui managemen perusahaan sebanyak 27 APJB atau pembeli pertama sementara terkait pembeli ketigakalinya saya tidak tahu datanya karena uangnya tidak masuk ke rekening PT. PBB tapi masuk rekening pribadi Fardian Nor”

“Kalau pembeli dua yang saya tahu berdasarkan data yang ada, itu hutang piutang antara Fardian Nor dan pembeli dua yang di kemas dalam jual beli, yang sudah di bayar lunas oleh Fardian Nor, dan pembeli dua dan pembeli tiga adalah rekanan, buktinya tanggal 1 Mei 2025 pembeli dua dan pembeli tiga sebelum persidangan pemeriksaan setempat tanggal 2 Mei 2025 hadir ke PT. PBB tanpa ijin, saya punya rekaman video CCTVnya,” ucap Abdus Syakur.

Sementara Lus Deni direktur PT. PBB saat ini mengatakan, “saya menduga kemungkinan majlis hakim ada apa apa dengan pembeli tiga yang berupaya menguasai tanah dengan cara cara melawan hukum dan tipu muslihat bersama Fardian Nor direktur PT. PBB”

“Dugaan ini diperkuat majlis hakim dalam pertimbanggannya untuk memihak pembeli tiga menggunakan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 7 tahun 2012 tersebut yang sudah tidak berlaku karena sudah diperbaharui 2 (dua) kali yaitu lewat Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 tahun 2014 (SEMA Nomor 5/2014) dan terakhir diperbaharui lewat Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 tahun 2016 (SEMA No. 4/2016),” ungkap Lus Deni

“Majlis hakim menggunakan kaidah hukum yang menguntungkan Pembeli III dan parahnya Pembeli III (Penggugat) keliru dalam menunjuk batas-batas objek sengketa pada saat pemeriksaan setempat. Namu majlis hakim justru menyampaikan fakta persidangan seolah turut mendukung upaya rekayasa pembeli tiga, majlis hakim justru berusaha menguraikan batas-batas objek sengketa untuk menutupi kekeliruan Pembeli tiga secara keliru, yang di duga kuat majlis memberikan keterangan palsu yang dituangkan dalam pertimbangannya tentang Pemerisaan setempat Alinea ke-dua vide halaman 57 dari 86 Putusan Perdata Gugatan Nomor 19/Pdt.G/2025/PN.Mlg,” lanjutnya.

“Faktanya majlis hakim mengatakan batas Sebelah Selatan Akses Jalan Perumahan D’Cordoba II padahal tidak ada batas jalan sebelah selatan, kalau tuk akses jalan pada obyek sengketa banyak dan itu milik PT. PBB bukan batas, disebelah selatan itu fakta batasnya adalah tanah milik perumahan D’Jagad, artinya majlis hakim tersebut memberikan keterangan palsu untuk menutupi kesalahan pembeli tiga, karenanya hal ini perlu di laporkan ke KY dan Banwas M.A,” ungkap Lus Deni

Sementara Fardian Nor sulit di hubungi setelah menjadi terpidana dalam kasus penggelapn mobil, dan saat ini di laporkan salah satu pembeli ke polresta batu karena menjul kembali tanah yang telah di beli pembeli tersebut kepada pihak lain. (Cheng)