83 / 100

WartaSugesti.com | Way Kanan – Team Anti Bandit (Tekab) 308 Polsek Buay Bahuga Polres Way Kanan mengamankan diduga DPO pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) tandan buah sawit di Kampung Mesir Ilir Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan. Kamis (25/7/2024).

DPO Tersangka RR (23) dan SA (21) keduanya berdomisili di Kampung Mesir Ilir Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Buay Bahuga IPTU Septri Herianto menjelaskan kejadian perkara curat terjadi pada Kamis 11 Juli 2024 sekitar pukul 17.32 Wib telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan, buah sawit di kebun milik Ahmad Bahtiar yang beralamatkan di Kampung Mesir Ilir Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan.

Saat itu korban mengetahui adanya peristiwa pencurian buah sawit miliknya melalui kamera CCTV yang otomatis tersambung ke Hp milik korban dan setelah itu korban menyuruh saksi B dan D untuk mengecek ke kebun.

Tiba di lokasi tersebut, Saksi mendapati buah sawit sudah tercecer dan tertumpuk di tiga tempat berbeda di dalam lokasi kebun milik korban yang telah diambil para pelaku dari pohon sawit milik korban yang belum sempat dibawa oleh para pelaku.

Selanjutnya kedua Saksi mengumpulkan dan menghitung buah sawit yang telah diambil oleh pelaku dari pohon sawit milik korban.

Tekab

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebanyak 38 (tiga puluh delapan) tandan buah sawit atau sebanyak lebih kurang 1 (satu) ton dan bila di tafsir uang sekitar Rp 2,6 juta rupiah lalu melaporkannya ke kantor Polsek Buay Bahuga untuk ditindak lanjuti.

Kronologis penangkapan pada Selasa 23 Juli 2024 sekitar pukul 16.00 WIB Tekab 08 Polsek Buay Bahuga mendapatkan Informasi dari masyarakat tentang keberadaan diduga 2 (dua) DPO pelaku berada di Kampung Mesir Ilir, Way Kanan.

Atas informasi tersebut Team Tekab 308 Polsek Buay Bahuga melakukan penyelidikan dengan menuju kampung Mesir Ilir lalu mengamankan terduga dua Pelaku curat tanpa perlawanan dan dibawa ke Polsek Buay Bahuga.

Kini TSK dan barang bukti berupa TBS kelapa sawit, 2 (dua) baju kaos warna coklat dan hitam, 2 (dua) celana pendek warna biru dan hitam, obrok karet warna hitam dan 2 (dua) topi warna hitam dibawa oleh tekab 08 ke Polsek Buay Bahuga untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Tersangka dapat dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” ungkap Kapolsek.( Rikcy)