75 / 100 Skor SEO

WartaSugesti.com // OKI – Kepala Desa [Kades] Pedamaran VI Makmun Murod, di Kabupaten Ogan Komering Ilir [OKI], dikabarkan cuek dan acuh terhadap warganya.

Selain itu, Kades Pedamaran VI, Makmun Murod terkesan anti media, sebab saat Wartawan meminta keterangan dan konfirmasi, nomernya selalu tidak aktif.

“Sudah sering kali kami mendatangi tempat kediaman Kades Pedamaran VI Makmun Murod, untuk minta perbaiki jalan yang telah rusak parah, namun tidak ada respon sama sekali sampai sekarang ini,” ungkap warga setempat berinisial Rz.

Akhirnya, masyarakat Kecamatan Pedamaran melakuan aksi gotong royong, laki laki dan perempuan bekerjasama memperbaiki jalan yang sudah tidak layak lagi untuk lalu lintas , di Dusun 05 RT 13, Minggu 26 /01/2025.

“Kami masyarakat Pedamaran VI gotong royong mengumpulkan duit dengan secara suka rela ada yang 100 ribu per rumah dan ada juga yang 150 ribu per rumah, untuk membenahi jalan yang rusak parah untuk kami lalu lintas di jalan tersebut,” jelas inisial AN warga Pedamaran.

Sikap Kades Pedamaran VI tersebut mengundang reaksi Indra, Ketua salah satu Ormas di Kabupaten Ogan Komering Ilir. Dia menyoroti seringnya Warga Desa Pedamaran VI melakukan swadaya untuk memperbaiki jalan-jalan yang telah rusak.

“Padahal Dana Desa [DD] itu setiap tahun dikucurkan ke kepala desa,” ungkap Indra.

Sementara itu, lanjut Indra, UUD Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP) sangat jelas bahwa pengelolaan dana desa harus transparan, supaya masyarakat tau berapa banyak dana yang dikucurkan ke Desa Pedamaran VI.

Kades Pedamaran VI Makmun Murod ini memang kebal hukum, santernya pemberitaan tentang dirinya, tidak menarik perhatiannya.

Bahkan, para aparat penegak hukum pun, ridak bergeming.

Pantauan media, peristiwa di Pedamaran VI ini bukan sekadar masalah jalan rusak, Ini adalah kasus yang memprihatinkan tentang lemahnya tata kelola pemerintahan dan pembangunan di Indonesia.

Keberadaan infrastruktur yang memadai merupakan hak dasar warga negara, dan kegagalan pemerintah dalam menjaminnya merupakan pelanggaran serius terhadap hak-hak tersebut.

Kebungkaman pemerintah di tengah penderitaan rakyat merupakan indikator kuat dari sistem yang perlu direformasi secara mendalam. [Juliani dan tim]