WartaSugesti.com // Bangkalan – Bupati Bangkalan, Lukman Hakim, S.Ip., M.H., menegaskan bahwa penyerahan Surat Keputusan ( SK ) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) Paruh Waktu merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menata status kepegawaian, menghapaus tenaga kerja non ASN dan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi.
Pemerintah Kabupaten ( Pemkab ) Bangkalan secara resmi menyerahkan SK PPPK Paruh Waktu kepada ribuan tenaga kerja di lingkungan Kota Zikir dan Shalawat itu, Senin (29/12/2025).
“Komitmen kami adalah memfasilitasi teman-teman paruh waktu ini, mulai dari PHL ke paruh waktu hingga ke status yang lebih baik. Meski kemampuan finansial daerah cukup terbatas, kami tetap berupaya mempertahankan mereka yang telah mengabdi selama bertahun-tahun,” ujar Bupati Lukman Hakim.
Bupati menjelaskan bahwa proses seleksi dilakukan secara ketat dan transparan, baik dari sisi administrasi maupun penilaian kinerja.
Hal inilah yang menyebabkan proses penerbitan SK membutuhkan waktu lebih lama.
“Seleksi kemarin sangat ketat. Penilaian kinerja menjadi salah satu indikator utama. Itu sebabnya prosesnya cukup lama, namun semua dilakukan demi objektivitas dan keadilan,” tegasnya.
Pemkab Bangkalan tercatat sebagai daerah dengan jumlah PPPK Paruh Waktu terbanyak di wilayah Madura.
Total keseluruhan peserta yang diangkat mencapai 5.511 orang, yang dilantik dalam dua tahap.
Baca juga : Pengukuhan MADASNU Sambikerep Meriah, Pengurus Siap Bantu Warga
Sekitar tiga ribu lebih menerima SK pada hari pertama, sementara sisanya dilaksanakan keesokan hari, dengan fokus pada sektor pendidikan.
Bupati menegaskan bahwa skema gaji PPPK Paruh Waktu tetap mengacu pada ketentuan sebelumnya dan disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah.
Pengelolaannya diserahkan kepada masing-masing Unit Pelaksana Daerah (UPD) dengan prinsip tidak lebih rendah dari penghasilan sebelumnya.
Sebelumnya, beredar isu pemotongan gaji sebesar 4 persen.
menanggapi hal tersebut,Bupati Lukman Hakim memastikan bahwa informasi tersebut tidak benar.
Ia menjelaskan bahwa dana yang dipersepsikan sebagai potongan gaji tersebut sejatinya merupakan kontribusi pemerintah daerah untuk pembayaran BPJS Ketenagakerjaan.
“Itu bukan potongan gaji. Justru pemerintah daerah yang menanggung pembayaran BPJS. Mungkin karena kurangnya sosialisasi, sehingga muncul persepsi keliru di kalangan pegawai,” jelasnya.
Bupati menegaskan bahwa Pemkab Bangkalan menargetkan penghapusan seluruh tenaga non-ASN pada tahun 2026, sejalan dengan kebijakan nasional.
Dengan demikian, ke depan hanya akan ada ASN, termasuk ASN lokal, di lingkungan Pemkab Bangkalan.
“Kami berharap seluruh keputusan ini dapat diterima dengan baik. Di tengah keterbatasan yang ada, kita harus saling memahami dan bersama-sama menjaga komitmen ini,” pungkas Bupati.
Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu ini menjadi langkah strategis Pemkab Bangkalan dalam menciptakan tata kelola kepegawaian yang lebih tertib, profesional, dan berkeadilan, sekaligus memberikan kepastian masa depan bagi para pegawai yang telah mengabdi untuk daerah. ( spam )







