78 / 100

WartaSugesti.com | Banjarmasin – Asyik sedot sabu secara bergantian, seorang pria berinisial S (38) dan emak-emak berinisial HM (26) dan HR (35) terkejut ketika pihak kepolisian tiba-tiba datang.

Ya, pesta narkoba yang berlangsung di kediaman HM di Jalan Teluk Tiram Darat Gang Bakti, Kelurahan Telawang, Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Kalsel itu pun berakhir anti klimaks.

Judi Sabung Ayam di Tulungagung Kembali Beraktivitas, Terkesan Kebal Hukum

Ketiga budak sabu tersebut digiring ke Mapolsek Banjarmasin Barat dengan tangan diborgol polisi.

Hukuman penjara maksimal 15 tahun sudah menanti mereka, sementara pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku untuk mengungkap siapa pemasok barang terlarang kepada S, HM dan HR.

Informasinya, penangkapan emak-emak dan sopir angkutan umum itu terjadi pada Rabu malam, 8 Mei 2024 lalu.

Cara UMKM ekspor ke luar Negeri

Waktu itu, anggota Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat mendapat laporan dari masyarakat bahwa di rumah HM sering dijadikan tempat pesta narkoba.

Emak

Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat Iptu Firuza Bahri memimpin langsung operasi penyergapan pesta sabu itu.

Tiga orang itu yakni HM (26) seorang ibu rumah tangga warga Kelurahan Telawang, NH alias S (38) seorang sopir warga Jalan Sutoyo S Banjarmasin Tengah dan HR (35) juga seorang ibu rumah tangga warga Sekumpul Kabupaten Banjar.

“Selain itu kami juga mengamankan satu bong yang terbuat dari botol plastik, yang diduga digunakan para pelaku untuk berpesta,” kata Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Aris Munandar dalam keterangannya, Senin (13/5).

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (1) Jo 132 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Nely)