82 / 100

WartaSugesti.com | Barabai : Seorang pria berinisial RM (36) diamankan anggota Sat Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) karena diduga menjadi pengedar obat-obatan terlarang jenis Karisoprodol.

RM diamankan anggota kepolisian saat berada dirumahnya di Desa Banua Hanyar RT 009 Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah pada Minggu (21/4) dini hari sekira pukul 00.15 WITA.

Kabar tertangkapnya pengedar pil setan itu dibenarkan Kasi Humas Polres HST Iptu Akhmad Priadi. Tersangka RM merupakan salah satu target operasi pihak kepolisian lantaran aktivitas terlarangnya.

Polres

Menurut Iptu Priadi, di rumah RM ditemukan sejumlah barang bukti diantara 2 kantong besar yang berisikan 166 butir obat tablet warna putih yang diduga mengandung Carisoprodol. 3 paket yang berisikan 30 butir pil Carisoprodol, tas selempang dan uang tunai sebesar Rp 775 ribu.

“Dari hasil penggeledahan di rumah RM, anggota menemukan sejumlah barbuk. Diantaranya ratusan butir pil setan dan uang tunai, diduga hasil transaksi obat terlarang tersebut,” kata Iptu Akhmad Priadi mewakili Kapolres AKBP Jimmy Kurniawan kepada media ini, Selasa (23/4).

Atas pengungkapan tersebut, tambah Iptu Priadi, anggota Satres Narkoba masih berupaya melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pelaku dari mana mendapatkan obat-obatan terlarang tersebut.

“Kami himbau masyarakat Barabai dan sekitarnya, untuk tidak mengkonsumsi obat-obatan terlarang seperti PCC, Zenith dan sebagainya karena sangat berbahaya bagi kesehatan hingga bisa merenggut jiwa maupun gila,” pungkas Iptu Priadi mengakhiri. (Nely)