WartaSugesti.com | Banjarbaru – Satuan Reskoba Polres Banjarbaru, Kalimantan Selatan melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 1,7 Kg dari pengungkapan kasus Maret hingga April 2024.
“Total barang bukti yang dimusnahkan ini sebanyak 1,7 Kg sabu,” kata Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah dalam siaran pers yang diterima media ini, Kamis (25/4).
Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan milik lima orang tersangka, yakni SA (27), AS (52), HSR(31), SVT (28) dan RS (30) yang telah ditangkap sebelumnya berdasarkan informasi dari masyarakat.
Dari kelima tersangka itulah Polres Banjarbaru mengamankan sabu seberat 1.718,55 gram yang sudah dikemas ke dalam 27 plastik klip bening.
“BB ini disita dari 5 tersangka yang ditangkap di tempat yang berbeda. Patut diduga mereka ini termasuk jaringan Freddy Pratama,” katanya lagi.
Pemusnahan juga bertujuan untuk menghindari hal yang tidak diinginkan atau penyalahgunaan barang bukti sehingga dimusnahkan dengan cara diblender campur detergen. (Nely)