75 / 100

WartaSugesti.com // Gresik – Saiful Macan, Wartawan Media Online WartaSugesti.com Liputan Investigasi Jawa Timur, yang sudah mengenyam pahit manisnya menjadi Jurnalis angkat bicara, dia mengatakan bahwa Menteri Desa, dan Pembangunan Daerah Tertinggal [Mendes PDTT], asal bicara atau cari-cari perhatian.

Saiful Macan gerah, dan idealisme profesinya terpanggil, sebab di video yang tersebar luas Sabtu (1/2/2025), Menteri Yandri Susanto menyebut adanya wartawan bodrex yang kerjanya menakut-nakuti kepala desa.

”Mereka mutar itu, hari ini ke kepala desa ini minta satu juta, jadi kalo tiga ratus desa, tiga ratus juta, kalah tuh gaji kemendes, gaji menteri,” ujar Yandri Susanto.

Menanggapi pernyataan apa yang telah diucapkan Mendes PDTT itu, menurut Syaiful Macan, apabila memang benar yang diucapkan Yandri Susanto, dengan perkataan Wartawan Bodrek yang suka mengganggu Kepala Desa dan meminta uang hingga Satu Juta per Kepala Desa, tentunya harus bisa dibuktikan.

“Ya mengapa Kepala Desa menuruti, ada apa? Supaya apa,” tanya Saiful Macan dengan sengit.

Syaiful Macan mengingatkan Mendes PDTT, bahwa Wartawan adalah pilar Bangsa, jangan dihina.

Wartawan kata dia lagi, adalah corong informasi di garis depan.

“Ayo kita berfikir logika bapak Mentri, jangan asal bicara. Kenapa Kades takut atau merasa terganggu?,” ujar Saiful Macan, seraya meminta pertanyaannya ini disampaikan kepada Sang Menteri “hebat” itu, Senin [3/2/2025].

Syaiful Macan mengingatkan bahwa, pekerjaan Wartawan, adalah sebuah profesi terhormat sebagaimana amanat UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

“Jangan ngomong doang Pak, tapi nggak ngerti wartawan sebagai sebuah profesi terhormat, siapa yang menyebarkan kegiatan Bapak menteri kalau bukan Wartawan,” Sanggah Syaiful Macan.

Wartawan bodrex itu hanyalah stigma, lanjut Syaiful, itu hanya istilah; mereka bukan wartawan sebagaimana umumnya yang menjalankan kerja jurnaliatik sesuai ketentuan UU Pers.

“Mereka itu adalah oknum yang menunggangi profesi wartawan,” tukas Syaiful Macan.

Untuk Pak Menteri, UU No.40/1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, tidak akan melindungi praktek pemerasan berkedok wartawan itu.

“Ingat, berita adalah Karya Jurnalistik yang merupakan Produk intelektual, berdasarkan kaidah 5W1H+1I, melalui investigasi dan konfirmasi sana sini, asli,” pungkas Syaiful Macan. [Spam]