79 / 100 Skor SEO

WartaSugesti.com | Kita akan membahas tentang syarat sah hewan qurban. Sebelum itu, inilah dalil tentang Qurban, yaitu Surah Al Kautsar (di ayat ke 2)

اِنَّآ اَعْطَيْنٰكَ الْكَوْثَرَۗ ۝١
1. innâ a‘thainâkal-kautsar
Sesungguhnya Kami telah memberimu (Nabi Muhammad) nikmat yang banyak.

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْۗ ۝٢
2. fa shalli lirabbika wan-ḫar
Maka, laksanakanlah shalat karena Tuhanmu dan berkurbanlah!

اِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْاَبْتَرُࣖ ۝٣
3. inna syâni’aka huwal-abtar
Sesungguhnya orang yang membencimu, dialah yang terputus (dari rahmat Allah).

Menyembelih qurban termasuk amal saleh yang memiliki keutamaan besar. Syaikhul Islam dalam Majmu’ Fatawa mengatakan,  “lebih utama daripada sedekah”.

Tebar Hewan Lebih Utama

“Berqurbanlah, aqiqah, hadyu sunah, semuanya lebih baik, daripada sedekah dengan uang senilai hewan yang disembelih,” tulis Syaikhul Islam.

Perintah berqurban ini ditujukan kepada orang yang mampu. Dalam riwayat Ahmad dan Ibnu Majah disebutkan:

عَنْ َأبِي هُرَيْرَة: َأنَّ رَسُوْل اللهِ صلى الله عليه وسلم قال : مَنْ كَانَ لهُ سَعَة وَلمْ يَضَحْ فَلا يَقْربَنَّ مُصَلَّانَا (رواه احمد وابن ماجه)

Artinya: “Dari Abu Hurairah, “Rasulullah SAW telah bersabda, barangsiapa yang mempunyai kemampuan, tetapi ia tidak berkurban maka janganlah ia mendekati (menghampiri) tempat salat kami,” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).

Polemik, Study Tour dalam pembahasan.

Qurban

Syarat hewan Qurban
1. Hewan kurban harus hewan ternak, seperti unta, sapi, kambing, atau domba. Selain hewan-hewan ternak tersebut yang bisa dijadikan sebagai hewan qurban.

Rujukan syarat ini berasal dari firman Allah SWT dalam surah Al-Hajj ayat 34.
وَلِكُلِّ اُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِّيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۗ فَاِلٰهُكُمْ اِلٰهٌ وَّاحِدٌ فَلَهٗٓ اَسْلِمُوْاۗ وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِيْنَ ۙ – ٣٤ الَّذِيْنَ اِذَا ذُكِرَ اللّٰهُ وَجِلَتْ قُلُوْبُهُمْ وَالصَّابِرِيْنَ عَلٰى مَآ اَصَابَهُمْ وَالْمُقِيْمِى الصَّلٰوةِۙ وَمِمَّا رَزَقْنٰهُمْ يُنْفِقُوْنَ – ٣٥
“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariat kan penyembelihan [kurban], supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah di rejeki kan Allah kepada mereka,”

2. Hewan ternak yang dijadikan hewan qurban harus mencapai usia minimal yang sudah diatur syariat Islam.

Minimal 5 tahun dan telah masuk tahun ke_6 untuk unta.

Minimal 2 tahun dan telah masuk tahun ke_3 untuk sapi atau kerbau.

Minimal 1 tahun dan telah masuk tahun ke_2 untuk kambing.

3. Hewan qurban harus sehat dan cukup umur. Tidak boleh buta salah satu matanya, pincang salah satu kakinya, sakit yang tampak jelas sehingga kurus dan dagingnya rusak, dan sebagainya.

4. Bukan hewan yang memakan najis
Hindari memilih dan menyembelih hewan yang sudah lama terkurung dan akhirnya hewan tersebut memakan kotoran, karena hal itu dapat membuat hewan tersebut sakit dan dapat menyebarkan penyakit.(spam)