70 / 100 Skor SEO

WartaSugesti.com // Way Kanan -Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Way Kanan Lampung, Machiavelli Herman Tarmizi, S.STP., M.Si, memimpin Rapat Tindak Lanjut Instruksi Gubernur Lampung dan Surat Edaran Bupati Way Kanan tentang Penetapan Harga Ubi Kayu, di Ruang Buway Pemuka Pengiran Ilir, Kamis (25/09/2025).

Rapat ini digelar sebagai respon cepat Pemerintah Daerah atas keluhan petani singkong di wilayah Pemerintah Kabupaten Way Kanan [Pemkab Way Kanan] terkait mekanisme pembelian ubi kayu oleh Perusahaan Industri Tapioka.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Instruksi Gubernur Lampung Nomor 02 Tahun 2025 tanggal 5 Mei 2025 dan Surat Edaran Bupati Way Kanan Nomor 240 Tahun 2025 tanggal 19 Mei 2025, yang menetapkan harga ubi kayu sebesar Rp1.350/Kg dengan potongan maksimal 30 persen tanpa mengukur kadar pati.

Machiavelli menegaskan bahwa Pemkab Way Kanan berkomitmen menjadi jembatan antara petani dan pengusaha, serta mendorong adanya dialog terbuka untuk mencari solusi terbaik yang tidak merugikan kedua belah pihak.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Machiavelli berharap agar semua pihak dapat duduk bersama dan menyepakati langkah yang adil serta sejalan dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga : Ketum AMI Kecam Petugas Dishub Surabaya Main HP Saat Jam Sibuk

Rapat ini dihadiri oleh unsur dari Dinas terkait, Pimpinan Kecamatan serta dari perusahaan tapioka diantaranya PT. Agung Mulia Bunga Tapioka Kecamatan Pakuan Ratu, CV. Mahameru Kecamatan Umpu Semenguk, CV. Pakuan 168 Kecamatan Pakuan Ratu, CV. Gunung Mas Putra Kencana Kecamatan Negeri Agung, CV. Gajah Mada Internusa Kecamatan Pakuan Ratu, Lapak Sinar Pematang Mulia Kecamatan Umpu Semenguk, serta Ketua/Perwakilan dari Kelompok Tani Pemkab Way Kanan.(Rikki).