WartaSugesti.com // Balikpapan – Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Kota Balikpapan dan Anak Pejuang, tidak membenarkan kehadiran dua anggota LVRI Pusat atas permintaan Sumariah Daeng Toba (SDT) ke lokasi lahan Somber seluas 3,8 Hentare di Jalan AW Syahrani, Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, Rabu (19/2/2025).
Ketua LVRI Kota Balikpapan Max Lumintang beserta Anak Pejuang menunggu kedatangan dua anggota LVRI Pusat di Sekretariat LVRI Kota Balikpapan hingga pukul 15.45 WITA, namun tidak kunjung datang.
Max Lumintang mengatakan, dengan kehadiran LVRI Pusat di lokasi tersebut justru meresahkan warga RT. 45 dan RT. 58.
“Warga bertanya-tanya ada apa ini?” ujar Max Lumintang.
Untuk itu lanjut Max Lumintang, pihaknya bersama Anak Pejuang, menyatakan sikap bahwa apa yang disampaikan dua orang yang mengaku anggota LVRI Pusat itu, tidak dibenarkan.

Karena menurut Lumintang, Anggita LVRI Pusat itu hanya mendengar sepihak dari SDT tanpa klarifikasi ke Markas Cabang LVRI Balikpapan, yang mengetahui sejarah perjuangan Lahan Somber.
Ia juga membantah jika LVRI Balikpapan bersama Anak Pejuang dituding telah merusak nama baik para pejuang lainnya.
“Tidak benar jika kami dituding telah merusak nama baik para pejuang,” imbuhnya.
Perlu dipertegas ungkap Lumintang, bahwa lahan seluas 3,8 hektare yang diakui milik SDT atas warisan dari Daeng Toba itu, menurut Lumintang, yang berjuang bukanlah seorang diri, melainkan puluhan pejuang.
Lumintang meminta, agar Jangan dipelintir seolah-olah lahan Somber sebagai jasa pribadi, kata dia, masih ada yang mempunyai hak pejuang lainnya.
Kemudian lanjut Lumintang lagi, LVRI Balikpapan dan Anak Pejuang akan siap melawan segala bentuk dugaan intimidasi yang melanggar hukum.
“Kami menyatakan secara tegas bahwa SDT tidak bisa mengakui sepihak kepemilikan lahan Somber. Kami akan terus berjuang untuk menduduki kebenaran sejarah, sesuai data dan fakta,” tegas Lumintang.
Seperti diketahui bahwa SDT rencana akan melakukan penggusuran ratusan rumah warga diatas lahan seluas 3,8 hektare di Jalan AW Syahrani, Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara, Kita Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, Rabu (15/2/2025).
Rencana itu, akhirnya batal dilakukan setelah mendapat perlawanan dari warga dan mediasi yang dilakukan oleh Camat Balikpapan Utara, Lurah Batu Ampar bersama warga. (Edy)











