WartaSugesti.com | GRESIK – Arief Wardana (45), Warga Wringinanom, Kabupaten Gresik, Jawa Timur (Jatim), ditangkap Satreskoba Polres Gresik karena kedapatan menanam ganja di rumahnya.
Diketahui Arief menjalankan bisnis haram itu, untuk jaringan pengedar narkoba di wilayah Surabaya.
Meresahkan, Perjudian Bebas Beraktivitas di Wilayah Hukum Polsek Medan Sunggal
Di hadapan petugas kepolisian, Arief mengaku tertarik menjalankan bisnis narkoba lantaran mampu menghasilkan pundi-pundi rupiah.
Awalnya Arief mengatakan, awalnya ia hanya mengkonsumsi ganja saja.
“Namun, setelah ditanam di rumah berhasil tumbuh, saya jual kepada pemesan,” kata Arief Jumat 26/4/2024.
Kasatreskoba Polres Gresik Iptu Joko Suprianto mengatakan, penangkapan Arief bermula dari hasil pengembangan kasus Diresnarkoba Polda Jatim.
Salah satu barang bukti yang diamankan berupa lintingan ganja.
Alhasil, Satreskoba Polres Gresik menemukan peran Arief dalam jaringan pengedar.
Mulanya, dia tidak mengakui keterlibatannya dalam peredaran narkoba.

Dia akhirnya mengaku, setelah petugas mendapati sejumlah barang bukti mencurigakan yang tersimpan dalam lemari korban.
“Kami temukan sebuah seperangkat alat hisap sabu dan pipet kaca,” terang Joko.
Petugas pun terus berupaya mencari petunjuk lain, hingga akhirnya menemukan 4 pot tanaman ganja yang mulai tumbuh di dalam rumah pelaku.
Tinggi tanaman ganja itu pun bervariasi, mulai dari 3-10 sentimeter.
“(Tersangka) sengaja menanam ganja untuk dijual kembali dan dikonsumsi secara pribadi,” ungkap Joko.
Dari pengakuan tersangka, seluruh hasil panen ganja sengaja dijual kepada pemesan dengan sistem transaksi secara online. Mayoritas pesanan pun berasal dari wilayah Surabaya.
Tersangka Arief dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(DIVA)







