77/ 100

WartaSugesti.com | Marabahan – Pihak kepolisian akhirnya berhasil mengungkap Kasus pencurian di Toko ODI SETIA, Jalan Trans Kalimantan, Handil Bakti Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala.

Kasus Pembobolan toko yang menjual perlengkapan alat tulis dan kantor yang terjadi pada Selasa, 23 April 2024 itu terbongkar berkat kejelian seorang Bhabinkamtibmas Polsek Alalak bernama Bripka Wahyu Purnomo.

Space Iklan
images 3 Bhabinkamtibmas

Tak Kenal Lelah, Bripka Eddy Bantu Sembako Warga Pedalaman Aluh-aluh Kecil

Ceritanya, pada Minggu (12/5) kemarin, Bripka Wahyu Purnomo sedang menuju kantor kelurahan, saat melintas di depan SPBU Jalan Trans Kalimantan Kelurahan Handil Bakti Kecamatan Alalak, ia melihat sepeda motor Yamaha Mio Soul warna merah maron dengan Nopol DA 6976 SC.

Pelaku

Kendaraan roda dua itu memiliki ciri-ciri yang mirip dengan kendaraan yang digunakan pelaku pencurian di Toko Odi Setia.

700ribu sekali jenguk tahanan di Rutan Medaeng Surabaya

Tak ingin menduga-duga, Bripka Wahyu Purnomo langsung menghubungi anggota Unit Reskrim Polsek Alalak dan Resmob Polres Batola.

Ia mengabarkan baru saja melihat seseorang yang mengendarai sepeda motor yang mirip dengan motor milik pelaku pencurian di Toko Odil Setia.

Singkat cerita, petugas gabungan yang di backup Tim Macan Bahalap Satreskrim Polres Batola langsung menyergap pengendara motor tersebut.

Kaget dengan kedatangan polisi, pria yang belakangan diketahui berinisial ICR alias Ilham (47) warga Jalan Rawa Sari, Teluk Dalam, Kota Banjarmasin itu berusaha kabur dan mengaku tidak tahu apa-apa.

Namun setelah ditunjukkan rekaman CCTV di TKP pencurian, ICR alias Ilham akhirnya mengakui semua perbuatannya pada malam itu.

Pihak kepolisian akhirnya menggiring ICR alias Ilham untuk menunjukkan dimana ia menyimpan barang bukti berupa hasil kejahatannya.

Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko melalui Kasi Humas Iptu Marum mengatakan, bahwa pelaku saat beraksi seorang diri (solo).

ICR alias Ilham, lanjut Iptu Marum, berhasil membawa kabur uang tunai sebar Rp22 juta rupiah serta dua unit smartphone.

“Saat ini pelaku sudah kita amankan. Sementara pengakuannya, uang hasil kejahatan dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup,” kata Iptu Marum kepada media ini, Rabu (15/5).

Terbukti, saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, ditemukan sejumlah perhiasan.

Rinciannya, Kalung emas dengan kadar 42 warna gold dengan berat 2 gram, 2 buah anting emas putih dan 2 cincin emas putih dengan berat 1 gram.

“Pelaku ICR saat ini menjalani proses Hukum dengan persangkaan melakukan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana,” pungkasnya. (Nely)

Reporter: Redaksi WartaSugesti