Kategori: Kriminal

29 Juli 2025
WartaSugesti.com // Gresik – Syahrama (SR) pembunuh Driver ojol perempuan Sevi Ayu Claudia (SAC) ternyata residivis kasus pembunuhan berencana pada tahun 2008. Saat itu, ia dijerat Pasal 340 KUHP dan divonis 20 tahun penjara. Namun, ia telah bebas pada Agustus 2018. “Yang bersangkutan (SR) residivis, tahun 2008, kasus pembunuhan juga,” beber Kapolres Gresik AKBP Rovan […]




