79 / 100 Skor SEO

WartaSugesti.com | SERGAI – Warga Dusun II Desa Bah Damar Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai menjerit histeris melihat tanah dan bangunan yang dikuasai selama puluhan tahun diambil alih oleh PT. PN IV PALM CO Regional 2 Kebun Dolok Ilir.

Tanaman yang berada di atas lahan tersebut yang diusahakan oleh masyarakat Dusun II Bah Damar dihancurkan alat berat excavator dan buldozer. Demikian juga seluruh bangunan yang ada dihancurkan tanpa sisa.

Uang Perpisahan Nunggak, Siswa Mts AL-ITTIHADIYAH Laut Dendang Dilarang Ikut Ujian

Berdasarkan aduan masyarakat kepada awak media, pengambil alihan lahan seluas 121 hektar oleh pihak PTPN IV PALM CO Regional 2 Kebun Dolok Ilir itu, berdasarkan eksekusi atas putusan Pengadilan Negeri Sei Rampah yang telah berkekuatan hukum tetap (inkraacht).

Pt. Pn

Pelaksana eksekusi adalah Pengadilan Negeri Sei Rampah yang dikawal oleh Polres Tebing Tinggi yang dihadiri oleh pihak Kejari Sei Rampah, PT. PN IV PALM CO Regional 2, dan Polsek Dolok Merawan (Senin, 13 Mei 2024).

Pers Nasional Harus Lawan RUU Penyiaran

Salah satu masyarakat Bah Damat yang tidak mau disebutkan namanya mengeluhkan bahwa rencana pelaksanaan eksekusi sebelumnya tidak diberitahukan kepada pihak masyarakat.

Sehingga tidak terindikasi dengan tepat mana lahan yang termasuk sengketa dan mana yang tidak termasuk ke dalam sengketa dengan perusahaan.

Pt. Pn

Mengingat terhadap putusan Pengadilan Negeri Sei Rampah masyarakat juga masih mengajukan gugatan secara perdata. Kenapa pihak PT. PN IV Kebun Dolok Ilir tidak menunggu putusan perdata untuk melaksanakan eksekusi?.

“Eksekusi terkesan mendadak sehingga kami masyarakat tidak sempat menyelamatkan tanaman dan barang-barang di bangunan yang kami tempati,” katanya.

Pihak PT. PN IV PALM CO Regional 2 melalui Manajer dan APK Kebun Dolok Ilir ketika diminta konfirmasi oleh awak Media terkait proses eksekusi hanya menyampaikan bahwa pelaksanaan eksekusi urusan kantor pusat.

“Itu urusan kantor pusat,” demikian kata Manajer Kebun Dolok Ilir berinisial RS.

Hal ini sangat disayangkan, karena sesuai dengan UU Pers No 40 Tahun 1999 bahwa media berhak mendapatkan penjelasan terkait informasi yang melibatkan masyarakat dan publik.

Konfirmasi juga dibutuhkan media untuk memperoleh informasi dan data yang akurat sehingga masyarakat dapat memperoleh kebenaran dan fakta sebenarnya dari sebuah informasi.

PEWARTA : TIM