WartaSugesti.com | Serdang Bedagai – Perjudian jenis dadu, samkwan dan sabung ayam yang beromset ratusan juta rupiah perhari bebas beroperasi di Dusun IV, Desa Kota Pari, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Sumatera Utara.
Bebasnya kegiatan perjudian ilegal di daerah itu, menyebabkan timbulnya dugaan, sengaja dipelihara oleh Polres Sergai.
Polisi Harap Tutup Perjudian Tembak Ikan di Desa Tandam Hulu
Pasalnya, transaksi perjudian itu banyak menimbulkan kriminalitas yang meningkat terhadap masyarakat Sergai.
Kepada wartawan, warga Sergai bernama Yono (47) menyebutkan bahwasanya judi tersebut sudah lama beroperasi dan belum pernah ditindak tegas secara langsung oleh Polres Sergai – Polda Sumut.
Putin akan kunjungi Korea Utara
“Sudah sangat lama beroperasi transaksi judi dadu, samkwan dan sabung ayam di Desa Kota Pari/Sergai ini pak dan tidak pernah ditindak tegas oleh pihak Polres Sergai,” ucap Yono, Sabtu (15/6/2024).
Menurut Yono, pihak Polres Sergai diduga sudah menerima setoran atau upeti istilah bahasanya setiap bulannya dari pengelola/pemilik judinya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Jhon Harto Panjaitan SH, pada saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, Sabtu (15/6/2024) terkait transaksi perjudian di wilayah hukumnya, enggan berkomentar.
PEWARTA: R. SILALAHI