WartaSugesti.com | Bangka Tengah – Maraknya aktivitas perjudian di perkebunan sawit Kelurahan Dul, Kabupaten Bangka Tengah masih menjadi problem, hingga saat ini belum ada penindakan tegas dan bahkan terkesan dibiarkan begitu saja oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Seperti yang terdapat pada Arena sabung ayam yang di perkebunan sawit diduga masih dijadikan praktik Perjudian di belakang AstonTai’b, Kelurahan Dul Kabupaten Bangka Tengah Sampai saat ini masih berlangsung. Sabtu, (04/05/2024).
Penambang dan Kolektor Timah di Pantai Pala Teluk Limau Bangka Barat Bebas Beroperasi
Dari informasi yang berhasil dihimpun di lokasi, arena judi sabung ayam yang berlokasi di perkebunan sawit itu selalu ramai dikunjungi oleh masyarakat, baik lokal bahkan hingga luar daerah.
Kalangan ramai terutama pada Jumat dan Sabtu, bahkan kalau ada undangan, hari minggu juga buka.
Segarnya bikini merah di kolam renang
Sabung ayam adalah permainan mengadu 2 ekor ayam dalam kalangan atau arena. Biasanya ayam akan diadu hingga salah satu darinya kabur atau kalah, bahkan hingga mati.
Permainan ini biasanya diikuti oleh perjudian yang berlangsung tak jauh dari arena sabung ayam.
Bedasarkan Pasal 303 ayat (1) KUHP berbunyi, “Diancam dengan kurungan paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah.
1. Barang siapa menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan dengan melanggar peraturan pasal 303;
2. Barang siapa ikut serta permainan judi yang diadakan di jalan umum atau di pinggirnya maupun di tempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, kecuali jika untuk mengadakan itu, ada izin dari penguasa yang berwenang.
Adanya Aktivitas perjudian (303) Sabung ayam pisau di Tai’b kelurahan Dul perkebunan kelapa sawit itu, warga meminta agar APH melakukan tindakan tegas, karena perbuatan mereka jelas-jelas telah melanggar hukum.(Didi)