83/ 100

WartaSugesti.com | Jember – Perjudian sabung ayam dan dadu di wilayah hukum Polres Jember di Desa Mojosari Kecamatan Puger, milik Bos Buramin tidak takut pidana. Semakin marak, tidak pernah takut terhadap penegak hukum di negara ini.

Ada apa?
Mengapa mereka merasa kuat?
Merasa tidak akan tersentuh hukum?
Ada orang kuat?

Pasang Iklan Anda di sini
20240201 013240 0000 303

Tambang Galian C di Tlogoagung Tuban Diduga Belum Kantongi Izin

Menurut informasi, tempat perjudian milik Bos Buramin tersebut terbilang sudah lama beroperasi.

Bertahun-tahun, tempat perjudian milik Bos Buramin tidak pernah sepi dari pengunjung, apalagi Sabtu & Minggu, bahkan dari luar kota pun banyak yang datang ke lokasi tersebut.

Jember

Saat team media ini melakukan investigasi pada Sabtu 8 Mei 2024, ke tempat perjudian milik Bos Buramin, memang benar di tempat tersebut ada kegiatan perjudian sabung ayam dan permainan judi bola setan ( cap ji’i) serta permainan dadu yang sedang berlangsung di tempat itu.

Briptu FN jadi Tersangka Tindak Pidana KDRT

Aj (43) salah satu pengunjung tempat judi sabung ayam tersebut menyampaikan jika kalangan tersebut buka setiap hari, tidak pernah tutup, biasanya bubar sampai larut malam, karna setiap hari nggak pernah sepi, bahkan setiap hari bisa tarung di atas sepuluh kali, kalau hari Sabtu dan Minggu bisa sampai delapan belas kali.

Di tempat terpisah, di Jl. Ayani Puger Kulon, team juga sempat menemui salah satu masyarakat yang membuka toko klontong dan warung kopi.

Di belakang toko/warkop tersebut dipakai tempat sarang judi bola setan/bola tangkap juga milik Bos Buramin.

“Habis ini ada Undangan tarung judi sabung ayam di tempat Bos Buramin, dan mungkin dua belas gandeng, segitu sudah termasuk bagus, bahkan biasanya bisa sampai delapan belas kali. kalau cap ji’i dan dadu sudah lama jalan, kadang kalau ayam sudah buyar cap ji’i sama dadu nya tetep jalan sampai malam, kadang judi kartu nya juga ada,” kata pemilik Toko Kelontong itu

Kapolres Jember, AKBP. Bayu Pratama Gubunagi diminta benar-benar serius dan tegas memberikan instruksi kepada anggotanya untuk membersihkan penyakit masyarakat seperti segala jenis perjudian yang masih melenggang di Jember.

Dan aneh nya lagi, kenapa APH setempat membiarkan kegiatan tersebut tetap berjalan, seolah olah aparat penegak hukum terkesan melindungi, agar kegiatan perjudian sabung ayam tersebut tetap bisa bejalan.

Seharusnya aparat penegak hukum setempat bertindak tegas untuk menindak dan menutup tempat perjudian sabung ayam tersebut sesuai dengan undang undang yang berlaku di negara ini.

Padahal perjudian tersebut jelas-jelas banyak melanggar Peraturan Pemerintah, baik itu Perda Provinsi, Pergub Jatim, sampai INPRES dan (KUHP) pasal 303 tentang Perjudian.

Oleh karena itu, seharusnya tidak ada alasan bagi perjudian ini beraktivitas

Hingga berita ini dinaikkan, belum ada tindakan apapun dari Aparat Penegak Hukum setempat untuk menertibkan aktivitas perjudian yang berada di Desa Mojosari Kecamatan Puger, Jember.

Dan apa bila berita ini tidak direspon atau pun tidak di tanggapi, maka berita ini akan kita running sampai ada penutupan dari APH setempat.(spam)

Reporter: admin