WartaSugesti.com | Tuban – Tambang galian C milik SK, dan HR, mandor yang berasal dari Surabaya diduga ilegal, tidak terlihat adanya papan reklame yang menunjukkan bahwa galian C di Desa Tlogoagung, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban itu memiliki izin dari pemerintah.
Aktifitas penambangan ilegal di Kabupaten Tuban semakin marak dan membuat pelaku ilegal semakin bebas dan makmur. Pasalnya mereka belum mendapat tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH).
Fantastis, Toilet SMAN 1 Parengan Tuban Telan Biaya Ratusan Juta, Pejabat Dinas Cuek
Untuk menghindari pajak negara secara administrasi prosedural, para pengusaha tambang diduga lebih memilih membayar kepada oknum APH dan pihak terkait dari pada harus melengkapi perizinan.
Berdasarkan informasi dari berbagai sumber yang dekat lokasi tambang di Desa Tlogoagung itu, ratusan dump truk tiap hari mengangkut material tambang di area yang berukuran kurang lebih 5 hektar (ha).
Mereka mengeksploitasi lingkungan tanpa memperhatikan kelestariannya.
Tanda-tanda Pria Introvert Jatuh Cinta
Dua unit excavator untuk menggali material tambang, kemudian diangkut dengan dump truk berkapasitas 8 hingga 30 kubik (m3).
Kedalaman tambang mencapai hingga lebih dari 10 meter, untung besar membuat para mafia tambang galian C tersebut tidak memikirkan kerentanan longsor, dan kerusakan lingkungan.
Saat awak Media meninjau di lokasi, Rabu (5/6/2024), rata-rata sopir dump truk juga tak tahu menahu tentang penanggung jawab galian C di Desa Tlogoagung itu.
Disisi lain, jalanan yang kerap dilalui muatan berat menjadi rusak dan berdampak lingkungan, bahkan debu yang berterbangan bisa menjadikan kesehatan manusia terganggu.
Melihat fenomena menyedihkan itu, rasa keadilan hukum di Kabupaten Tuban terkesan ada keberpihakan. Seperti apa yang disampaikan sumber tidak jauh dari lokasi tersebut.
Team Media akan berkordinasi dengan Polda Jatim dan Mabes Polri terkait dugaan tambang ilegal tersebut, sebagai kewajiban sosial kontrol.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola tambang belum bisa dikonfirmasi.
Merujuk pada aturan penambangan Tanpa Ijin melanggar UU Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dijelaskan dalam pada pasal 158 bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.
Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.
Hal ini juga diatur di pasal 161 bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.(Msh-mpn)