WartaSugesti.com | Balikpapan – Maraknya penambangan galian C Ilegal sangat berdampak kepada kerusakan lingkungan. Akibatnya pemukiman masyarakat mengalami kerusakan yang cukup parah.
Seperti yang terjadi di lokasi Eks Hotel Tirta, Jalan A. Yani, Kecamatan Balikpapan Tengah beberapa waktu lalu.
Menurut Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Kami Sahabat Peduli Lingkungan (LSM KSPL) Kalimantan Timur, Aslian Kapailu, S.H, Rabu (8/1/2025) mengatakan. Ini terjadi karena lemahnya pengawasan dari Pemkot Balikpapan. Sudah terjadi kegiatan baru ada tindakan. Seharusnya tindakan preventif dilakukan.
Ia menjelaskan, para penambang yang tidak bertanggung jawab sengaja mengabaikan Ijin Pemanfaatan Tanah dan Mineral yang di keluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Timur. Sehingga bebas melakukan aktifitasnya dibeberapa lokasi yang ada.
Seperti halnya kegiatan galian C di Eks Hotel Tirta, letaknya strategis di pinggir jalan protokol, dengan jelas kelihatan. Masa aparat terdekat pihak Kelurahan tidak melihat. Apa memang ada unsur pembiaran.
“Tidak masuk akal kegiatan galian C Ilegal dipinggir jalan. Masa aparat terdekat tidak melihat, apa memang ada azas pembiaran. Setelah ada laporan dari masyarakat, baru bertindak,” tegasnya.
Menurutnya tugas aparat pemerintah adalah melayani bukan dilayani. Menjemput bola bukan menunggu bola. Karena mereka digaji atas uang rakyat, melalui APBD. Jadi memberikan pelayanan yang prima adalah kewajiban aparat pemerintah kepada masyarakat.
Kembali dirinya menekankan, pengawasan super ketat harus dilakukan oleh Pemkot Balikpapan, melalui OPD terkait seperti Sat Pol PP dan DLH. Agar Balikpapan menjadi Kita Madinatul Iman, Kota Nyaman Dihuni.
Bukan hanya itu saja lanjutnya, siapapun boleh investasi di Balikpapan, tapi harus komitmen menjaga lingkungan biar tetap aman dan nyaman. Tentunya sesuai dengan motto Kota Balikpapan yakni Balikpapan Ku Bangun, Ku Jaga dan Ku Bela. (Edy)