WartaSugesti.com | Marabahan – Seorang pria berambut gondrong berinisial AR (39) yang sedang menikmati musik di warung hiburan malam ditangkap polisi lantaran kedapatan membawa senjata tajam.
Pria dengan rambut gondrong asal Bulukumba itu terciduk Unit Reskrim Polsek Bakumpai yang sedang melaksanakan kegiatan Ops sikat Intan 2024.
Hitungan Jam, Pelaku Pembunuhan Sopir Truk Tangki di Banjarmasin Berhasil Diamankan
AR diamankan di kawasan tempat hiburan malam di Jalan Tembus Marabahan – Margasari Desa Batik Kecamatan Bakumpai Kabupaten Batola pada Sabtu (11/5) sekira pukul 23.15 WITA.
Atas perbuatannya tersebut pelaku di bawa Ke Polsek Bakumpai untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut pelaku diproses dengan persangkaan pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951.
Selain penegakan hukum, polisi juga memberikan pembinaan terhadap masyarakat yang dianggap berpotensi mengganggu kamtibmas seperti mabuk-mabukkan minuman keras.
Ditpolairud Polda Jatim Amankan Perairan
“Ditempat hiburan malam seperti ini memang berpotensi terjadinya tindakan kejahatan. Biasanya pengunjung mabuk-mabukan. Ini yang kita berikan himbauan,” kata Kapolsek Bakumpai Ipda Indra Purwadi Soemar dalam keterangannya, Selasa (14/5).
Dia menegaskan, Polres Batola dan Polsek jajaran tidak henti-hentinya untuk melakukan kegiatan kepolisian terutama yang dikemas dalam bentuk operasi.
Tujuannya supaya masyarakat secara umum dapat melaksanakan kegiatan dengan nyaman dan tenang, sehingga keamanan bisa berjalan sebagaimana mestinya. (Nely).