WartaSugesti.com | Marabahan – Gelarannya Ranggalawe, kemana-mana, warga Marabahan, Kabupaten Barito Kuala itu selalu menyelipkan Keris di balik bajunya.
Namun sayangnya, kakek berusia 60 tahun yang memiliki nama asli dengan inisial IS ini tidak dibenarkan membawa senjata tajam jenis apapun tanpa disertai surat-surat kepemilikan.
Jika tidak, tentunya akan berhadapan dengan hukum. Ancamannya jelas, pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951.
Tertangkap Basah Bawa Sajam 2 Sahabat di Mantewe Masuk Bui
Hari apes bagi Ranggalawe pun tiba. Saat ia asyik bernyanyi di sebuah tempat hiburan, warung karaoke di Jalan Tembus Marabahan – Margasari, Desa Batik Kecamatan Bakumpai Kabupaten Batola pada Minggu (12/5) dini hari lalu.
Ranggalawe ditangkap Tim patroli dari Unit Reskrim Polsek Bakumpai Polres Batola yang sedang melakukan Ops Sikat Intan 2024.
Dari tangan Ranggalawe, Unit reskrim Polsek Bakumpai mengamankan satu buah senjata tajam jenis keris panjang lebih kurang 16 cm lengkap dengan sarungnya dan gagangnya terbuat dari kayu warna coklat.
Kakek Tikam Pemuda Hingga Tewas
Selama melaksanakan patroli, pihak kepolisian dari Polsek Bakumpai juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu menjaga kerukunan dan kebersamaan antar warga, karena kerukunan antar warga merupakan salah satu bentuk kamtibmas yang kondusif.
“Kesadaran dan peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk andil mendukung dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di lingkungan masing-masing, ” ucap Kasi Humas Polres Batola Iptu Marum dalam keterangannya. (Nely)