78 / 100 Skor SEO

WartaSugesti.com | Marabahan – Seorang pria berinisial AB sedang asyik menangkap ikan dengan menggunakan setrum di aliran Sungai Desa Belandean, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala (Batola) pada Sabtu, 11 Mei 2024 lalu sekira pukul 05.00 WITA.

Hanya dalam sekejap, berbagai jenis ikan semisal ikan Gabus, Sepat, Seluang, Tapah, Betok hingga Udang, berhasil ia peroleh.

Cegah Pencemaran, Jelantah Jadi Penghasilan Tambahan Para Ibu di Banjarmasin

Saking asyiknya menangkap ikan, pria 43 tahun itu tak sadar, bahwa aktivitasnya sedari tadi sudah dipantau pihak kepolisian dari kejauhan .

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Entah karena tidak tahu, atau karena ia tak peduli, AB dengan sadar menangkap ikan menggunakan alat setrum yang ia rakit sendiri. Jelas ini sebuah pelanggaran.

Setrum

Atau bisa jadi AB lupa, kegiatan penangkapan ikan dengan cara setrum, sudah menjadi atensi Kapolda Kalsel Irjen Pol Winarto, lantaran pernah diadukan warga Anjir Muara dalam program Jumat Curhat.

Adu gaya, totalitas couple artis

Lantaran perbuatannya itu, dengan mudah pihak kepolisian menangkap AB berikut alat setrum, sampan dari kayu dan ikan hasil ia menyetrum.

AB ditangkap anggota Sat Polairud Polres Batola pada Sabtu, 11 Mei 2024 lalu. Warga Desa Belandean itu sudah menjadi target polisi karena sering dilaporkan menangkap ikan menggunakan dengan cara menyetrum atau ilegal fishing.

Kasat Polairud Polres Batola AKP Supriyanto menjelaskan, penangkapan ikan menggunakan setrum ikan adalah kegiatan penangkapan yang sangat merugikan ekosistem.

Karena aliran listrik dapat mematikan ikan-ikan kecil yang ada disekitarnya, bahkan si pencari ikan tersebut juga terancam tersengat aliran listrik dari alatnya.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan penangkapan ikan dengan cara menyetrum atau ilegal fishing karena dapat membahayakan kelestarian ikan dan lingkungannya,” seru AKP Supriyanto dalam keterangannya, Senin (13/5).

Terhadap pelaku diproses dengan persangkaan Undang undang Perikanan pasal 84 ayat (1) UU RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan. (Nely)