WartaSugesti.com | Batulicin – Unit Reskrim Polsek Mantewe mengamankan Pahri dan Syaiful, 2 sahabat yang kedapatan membawa senjata tajam saat nongkrong di Jalan Kodeco KM 42, Mantewe, Tanah Bumbu pada Sabtu (16/3)
2 pemuda asal Kecamatan Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu itu dipastikan akan merayakan hari Raya Idul Fitri 1445 H di balik jeruji besi.
Penangkapan Pahri dan Syaiful berawal ketika anggota Unit Reskrim Polsek Mantewe melaksanakan kegiatan Patroli malam.
Di TKP, petugas kepolisian mendapati beberapa orang pemuda sedang berada di pinggir jalan.
“Saat itu petugas memberikan imbauan pada para pemuda tersebut untuk segera membubarkan diri,” kata Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu AKP Agung Kurnia Putra dalam keterangannya, Senin (18/3/2024).
Petugas melihat Pahri dan Syaiful duduk di atas sepeda motor, anggota pun memeriksa tubuh keduanya.
“Dan saat di cek ternyata Pahri dan Syaiful ini membawa senjata tajam jenis pisau badik dan parang,” terang AKP Agung
Pelaku, kata Kasat Reskrim bakal dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.
‘’Ancaman hukumannya, penjara setinggi tingginya selama 10 tahun,’’ pungkas AKP Agung.(Met/Nely)
Tim Redaksi