WartaSugesti.com // Bangkalan – Kepolisian Resort Bangkalan resmi menahan inisial M Seorang Anggota Bhayangkari karena diduga melakukan pencurian emas terhadap tetangganya sendiri yang merupakan penyandang disabilitas.
Sebelumnya, Sumini yang merupakan korban didampingi kuasa hukumnya Hendrayanto melaporkan M ke SPKT Polres Bangkalan dengan surat bernomor 129/IX/2024/SPKT/Polres Bangkalan/Polda Jawa Timur tanggal 4 September 2024.
Sejak saat itu anggota bhayangkari tersebut resmi ditetapkan tersangka oleh Polres Bangkalan, namun tersangka M belum dilakukan penahanan pada saat itu.
Hingga akhirnya kepolisian menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/27/I/RES.1.8/2024/Satreskrim tanggal 9 Januari 2025.
Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi mengatakan, bahwa Senin (03/02/25) tersangka M resmi ditahan oleh Polres Bangkalan. Sampai menunggu Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sudah mencapai p21 dan dilimpahkan ke kejaksaan.
“Untuk status suaminya itu hanya sebagai saksi saja, jadi tidak dilakukan penahanan. Sementara untuk pasalnya 362 tentang pencurian dengan ancamana 5 tahun penjara,” ujar AKP Hafid.
Sementara itu, Kasi Propam Polres Bangkalan AKP Sucipto saat dihubungi oleh media ini melalui sambungan telfon dan via WA tidak merespon sama sekali.

Disis lain Hendrayanto selaku kuasa hukum korban ungkapkan bahwa secara resmi kepada kami memang masih belum ada, namun dengan adanya penahanan kepada tersangka bisa mempermudah penyidik untuk mencari keberadaan barang bukti yang masih belum di ketemukan keberadaannya sebagaimana keterangan dari korban, semoga tersangka bisa lebih kooperatif dan terbuka dalam memberikan keterangannya terkait keberadaan barang bukti.
“Bersamaan dengan penahanan tersangka, infonya juga dilakukan pemeriksaan kepada suami tersangka oleh Propam Polres Bangkalan,” Jelas Hendra panggilan akrabnya.
Minggu depan rencana korban mau kami hadapkan kepada Bapak Kapolri, korban mau meminta welas asih bapak Kapolri supaya dapat memperoleh penggantian kerugian dari perkara ini, mengingat pelaku adalah oknum Bhayangkari dan ini masih dibawah kode Etik institusi Polri , maka secara tidak langsung institusi juga harus ikut bertanggung jawab dengan adanya kejadian ini sehingga korban benar-benar memperoleh sebuah keadilan.
“Karena keadilan bagi korban ini bukan hanya kepastian hukum saja, namun kedilan untuk memperoleh pengembalian hak-haknya yang juga harus diperhatikan , apalagi korban ini seorang Disabilitas,” terangnya.(Luv)