75 / 100 Skor SEO

WartaSugesti.com // Tanah Karo – Oknum TNI bermarga Simarmata berpangkat Kopda yang berdinas di Mako 125 diduga menjalankan bisnis sampingan jenis judi (303) tembak ikan atau disebut judi ketangkasan.

Lapak mesin judi tembak ikan tersebut banyak dibuka di beberapa tempat di wilayah Tanah Karo. Seperti di Kota Kabanjahe (depan Bank BNI lama), Desa Ergaji, Garingging/Simpang Nagara. SMPN1 Merek, Bersama Jalan Sidikalang, Suka Maju/Talinkuta, Bandar Meriah, Simp 4 Tiga Binanga, Teroh Coklat Tigabinanga, depan Kantor Pos Tigabinanga.

Praktik permainan judi ketangkasan yang sudah berjalan cukup sangat lama ini seolah tidak pernah tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum dan terjadi pembiaran.

Perjudian itu, selama ini berjalan aman-aman saja dan tidak pernah ada tindakan dari Aparat Penegak Hukum Polres Tanah Karo, walau pun sudah sering diberitakan oleh Media.

Kuat dugaan karena si pengusaha nya adalah oknum berbaju loreng sehingga kepolisian tidak berani menindak ataupun menutup praktik Ilegal tersebut.

Selain itu, diduga kuat sudah ada setoran dari si Pengusaha.

Masyarakat bertanya-tanya, dan mengatakan bahwa di Tanah Karo sudah darurat Judi.
Apakah Kepolisian di Tanah Karo sudah tidak punya taji untuk memberantas nya?

Menurut nara sumber yang dapat dipercaya dan namanya enggan di sebutkan, sebut saja Ginting dan Karo-Karo, bahwasanya bisnis ilegal jenis mesin tembak ikan yang dijalankan oknum bermarga Simarmata tersebut sudah lama beroperasi di beberapa wilayah Tanah Karo.

“Dengan adanya permainan tersebut otomatis sudah sangat meresahkan warga Tanah Karo. Selain dapat menghancurkan perekonomian warga, disisi lain hubungan Rumah Tangga banyak yang tidak harmonis bahkan ada yang sampai bercerai.” Kata mereka kepada WartaSugesti.com di Kabanjahe, Selasa (15/4/2025).

“Bahkan sampai hasil jualan sayur yang dari ladang, mereka habiskan di meja ikan-ikan itu, sampai-sampai jajan dan ongkos anak sekolah tidak terbaru. Yang lebih parah, kendaraan ada yang digadai bahkan HP juga. Mereka sanggup berjudi hingga larut malam. ” Tambah mereka lagi.

Dari hasil amatan di lokasi, diduga ada oknum perantara yang mengatur pembagian jatah ke oknum yang lainnya. Di beberapa titik lokasi tempat mesin ketangkasan yang diuraikan diatas ada yang mengatur untuk jatah perminggu nya.

Masyarakat Karo meminta kepada Bapak Kapolda Sumut melalui Kapolres Tanah Karo agar segera memberantas segala bentuk perjudian terutama Mesin judi Jenis Tembak Ikan Siapapun Oknumnya agar tidak ada lagi di Tanah Karo yang sudah meresahkan dan melumpuhkan perekonomian warga. (D Sembiring)