78 / 100 Skor SEO

WartaSugesti.com | PONOROGO – Setelah beberapa hari yang lalu diberitakan, praktik judi sabung ayam di wilayah hukum Polres Ponorogo kini kembali beraktifitas dengan gagahnya, diduga sudah ada atensi khusus ke Aparatur Penagak Hukum (APH) setempat. (Minggu, 02-02-2025)

Sabtu, 25 Januari 2025, beberapa awak media sempat memberitakan dan melaporkan kegiatan judi sabung ayam di Jalan Sempu, dusun Pondok, Desa Sendang, Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo, yang dimiliki inisial MSR dan inisial KPL.

Laporan tersebut diterima langsung Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Rudy Hidajanto melalui pesan singkat Whatsapp.

Menanggapi laporan awak media AKP Rudy mengatakan bahwa lokasi perjudian sabung ayam tersebut sudah dicek dan tutup.

“Sudah saya cek tutup semua mas,” jawab Kasat Reskrim AKP Rudy Hidayanto.

Melihat jawaban tersebut, (Sabtu, 01 Februari 2025) tim investigasi kembali mendatangi lokasi perjudian sabung ayam di Desa Sendang, Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo milik MSR dan KPL guna memastikan kebenarannya.

Dari hasil pantauan awak media di lokasi, banyak mobil dan motor yang terparkir dan ternyata perjudian sabung ayam tersebut sudah kembali beraktifitas, bahkan hingga malam hari.

Sebut saja Roni (nama samaran) yang merupakan warga sekitar lokasi judi sabung ayam menuturkan, “mulai dari kemarin banyak yang berdatangan mas, kira-kira ya hampir semingguan.”

Hal itu sangat berbeda dengan yang dituturkan Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Rudy Hidayanto yang menyatakan sudah di cek dan sudah ditutup.

Presiden Prabowo Subianto mengintruksikan kepada seluruh jajaran terkait untuk bekerja sama dengan pihak Kepolisian untuk memberantas jenis-jenis perjudian, dan bilamana ada yang membekingi tidak akan di tolerir.

“Saya tekankan, ada empat persoalan penting yang kita tidak boleh main-main untuk mengatasinya. Salah satunya adalah soal perjudian,” tegas Presiden RI Prabowo Subianto.

Sabung ayam

Menurut UU KUHP, bagi orang yang membekingi atau memfasilitasi perjudian di Indonesia adalah Pasal 303 dan Pasal 303 bis dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 303 KUHP menyatakan bahwa; “Barang siapa dengan sengaja memasang perjudian, memimpin perjudian, atau turut serta dalam perjudian, dihukum dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda Rp 25.000.000.”

Pasal 303 bis KUHP menyatakan bahwa; “Barang siapa dengan sengaja memfasilitasi atau membantu perjudian, baik secara langsung maupun tidak langsung, dihukum dengan hukuman penjara paling lama lima tahun.”

Selain itu, juga ada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang juga mengatur tentang pencegahan dan pemberantasan perjudian. (ES/22)