WartaSugesti.com // Nganjuk – Praktik perjudian Sabung Ayam dan dadu, diduga milik inisial HNDR, kembali marak terjadi di dekat Sugihwaras, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Warga setempat menilai Polres Nganjuk selaku instansi hukum terkesan tutup mata dan tidak mendukung program resmi dari Presiden RI untuk memberantas Perjudian.
Padahal, Sabung ayam adalah permainan judi yang dilarang di Indonesia. Permainan ini merupakan pertaruhan uang.
Ancaman pidana bagi pelaku sabung ayam dalam Pasal 2(1) UU 9/1974 adalah penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 juta.
Sementata Pasal 303 KUHP mengatur tentang pidana perjudian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta.
Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk memberantas segala bentuk aktifitas perjudian dalam bentuk apapun hingga ke akarnya, yang merupakan program100 hari kerja Presiden Prabowo Subianto.
Namun pada faktanya di lapangan masih marak kembali terjadi lagi dan seakan aparat mengesampingkan perintah Kapolri ini.
Publik melihat seakan aparat tutup mata dengan kenyataan, mereka tak ada yang berani bertindak secara tegas.
Ketika berita ditayangkan, hanya tutup sementara namun keesokan harinya buka
kembali.
Padahal media kerap mendapatkan ancaman saat memberitakan praktik perjudian.
Siapa yang akan melindungi wartawan dan keluarganya?.
“Sebenarnya perjudian di nganjuk baru saja libur dan buka kembali, namun tak ada tindakan penertiban maupun tindak lanjut dari aparat, kita hanya masyarakat biasa tak punya kewenangan apapun selain aparat itu sendiri, lebih baik diam tak ikut campur daripada terkena imbasnya,” tegas warga setempat berinisial MO, Sabtu, 25/01/2025.
Diharapkan, dengan adanya pemberitaan ini segera ada tindak lanjut secara tegas dari aparat Polres Nganjuk, selaku instansi hukum. (Dian)