70 / 100 Skor SEO

WARTASUGESTI // Labusel – Dugaan praktik mafia penyelewengan
dan penimbunan BBM jenis solar subsidi kembali mencuat di Desa tanjung Medan, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Selasa (10/3/2026).

Aktivitas tersebut menimbulkan keresahan warga karena dilakukan di tengah permukiman padat penduduk.

Dari dokumentasi yang diperoleh di lokasi, terlihat puluhan jeriken berisi cairan diduga solar subsidi tersusun rapi di dalam sebuah mobil.

BBM tersebut diduga dibeli dari SPBU dengan modus pengisian berulang, lalu ditimbun dan dijual kembali dengan harga di atas ketentuan pemerintah.

Warga setempat menyebut, dugaan penimbunan solar subsidi ini disinyalir dilakukan oleh seorang pria berinisial R. Pakpahan.

Baca juga : Prabowo Instruksikan Bangun Tangki Minyak

Namun demikian, hingga kini belum ada klarifikasi resmi dari pihak yang bersangkutan terkait tudingan tersebut.

“Kami resah. Solar sekarang susah, tapi malah ditimbun. Katanya dari SPBU disuling, disimpan di sini, lalu dijual lagi. Kami minta aparat jangan tutup mata,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Menurut warga, aktivitas penimbunan BBM subsidi ini tidak hanya merugikan masyarakat kecil yang berhak menerima subsidi, tetapi juga sangat membahayakan keselamatan lingkungan, mengingat solar disimpan dalam jumlah besar tanpa standar keamanan yang memadai.

Masyarakat mendesak Polres Labuhanbatu Selatan dan aparat penegak hukum terkait untuk segera melakukan penyelidikan, memastikan kebenaran dugaan penimbunan tersebut, serta menindak tegas apabila ditemukan unsur pidana.

Secara hukum, penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun serta denda miliaran rupiah.

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan AKP Elimawan Sitorus ,S,H ,M,H menanggapi konfirmasi wartawan, inggak dipublikasikan, Jumat ( 13/03/2026).

Masyarakat berharap aparat segera bertindak agar hak rakyat atas BBM subsidi tidak terus dirampas oleh oknum tak bertanggung jawab.

(spam)