82 / 100

WartaSugesti.com | KEDIRI – Perjudian di kawasan Desa Mangunrejo Kecamatan Ngadiluweh Jawa Timur, wilayah Polres Kediri kembali marak, seakan kebal hukum, diduga ada oknum membekengj arena perjudian itu

Padahal sudah jelas instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajaran Mabes Polri hingga Polda maupun Polres untuk memberantas aktivitas judi, baik perjudian konvensional maupun online, termasuk pihak yang membekingi dan seakan APH sebagai instansi hukum mengesampingkan intruksi dari kapolri.

Dalam hal ini kemana perginya APH selaku aparatur penegak hukum, apa memang tutup mata atau ada oknum yang ikut serta mem backing tempat sarana perjudian ini.

“Arena judi sabung ayam di Kediri ada banyak mas namun aman aman saja bagi kita untuk mencoba hoki keberuntungan menang,” ucapnya Masyarakat yang enggan diambil dokumentasi (10/10/2024)

Perjudian sabung ayam tersebut dimiliki oleh inisial topeng, dia dengan aman nya membuka perjudian sabung ayam.

Sabung Ayam

Pada pasal 303 tentang perjudian sudah di sebutkan Bahwa secara tinjauan hukum positif, isi Pasal 303 KUHP yang mengatur pidana perjudian adalah pasal “Malfunction” yang koruptif, ringkasan substansinya bahwa “barangsiapa melakukan perjudian, diancam hukuman pidana 10 tahun penjara, atau denda Rp. 25 juta.

Diharapkan kepada aparat penegak hukum khususnya di Wilayah Hukum Polres Kabupaten Kediri, Polda jatim, sebagai pemangku wilayah hukum bisa segera ada tindakan secara tegas tanpa pandang bulu terhadap para pelaku usaha perjudian di karenakan semakin merajalela serta jika tetap di biarkan begitu saja dapat merusak mental anak muda maupun hancurnya rumah tangga ataupun rusaknya ekonomi masyarakat akibat perjudian yang terus menerus berlangsung.(Dian)

 

*Fakta atau Hoaks?
Silahkan klik WhatsApp pemimpin redaksi 08992870079 untuk konfirmasi.
Klik saluran WhatsApp WartaSugesti.com untuk update berita-berita terkini.