WartaSugesti.com | Mojokerto -AYN (34) mencabuli anak tirinya berusia 14 tahun. Menurut pengakuannya pelaku sudah 3 kali melakukan aksi bejat itu di Mojokerto.
Menurut petugas pelaku melancarkan aksinya di hotel, dengan modus mengiming-imingi handphone baru kepada korban.
Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota,AKP Rudy Zaeny mengatakan pelaku terjerat pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) Jo Pasal 76D dan atau pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Perjudian ; Kebal Hukum, Judi dan Sabung Ayam di Wates Mojokerto, Diduga Ada Oknum Belakang Layar
“Pelaku diberikan hukuman karena persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak, dengan hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan denda paling banyak sebesar 5M,” pungkas AKP Rudy. (spam)
*Fakta atau Hoaks?
Silahkan klik WhatsApp pemimpin redaksi 08992870079 untuk konfirmasi.
Klik saluran WhatsApp WartaSugesti.com untuk update berita-berita terkini.
Tim Redaksi