WartaSugesti.com | Mojokerto – Sabung Ayam dan Judi Dadu di desa Wates Mojokerto masih saja berlangsung bahkan hampir setiap hari digelar.
Keresahan warga masyarakat di sekitar area arena perjudian sangat khawatir penyakit masyarakat itu membawa dampak buruk dan negatif terhadap keluarga serta para generasi muda yang ada di sekitar.
Di saat Polri marak melakukan operasi judi online, ternyata ada kegiatan perjudian Dadu dan Sabung Ayam yang bebas tak tersentuh hukum.
Hal ini membuat geram para tokoh masyarakat sekitar terhadap aksi dan kegiatan tersebut.
“Kok masih saja ada oknum oknum nakal yang membekingi,” kata warga menduga, Sabtu (17/8/2024).
Dengan demikian masyarakat tidak yakin terhadap institusi Polri bisa memberantas bersih perjudian, akibatnya kepuasan masyarakat menurun.
Infomasi dari warga dan tokoh masyarakat bahwa perjudian di desa Wates itu digelar setiap hari.
Tak main-main, taruhannya setiap per pasang ayam yang disabung paling sedikit 3 juta rupiah, dalam satu hari bisa sampai 6 pasang ayam bahkan lebih.
Di dalam arena perjudian juga terdapat judi Dadu dan yang menjadi operator bandar sebut saja dengan berinisial K.
info ini didapat dari warga yang bercerita kepada awak media, namun nara sumber ini tidak bersedia disebutkan namanya untuk mengantisipasi hal hal yang tidak inginkan.
Untuk itu warga masyarakat berharap pihak pihak terkait serta berwenang seperti aparat desa, Lurah, Camat serta Polsek, maupun Polres jika perlu pihak Polda Jatim segera melakukan tindakan tegas dan melakukan penggerebekan di arena perjudian sabung ayam dan judi dadu yang berlangsung di desa Wates Kecamatan Magersari, Mojokerto tersebut.
Warga mengharapkan, Aparat mampu membersihkan daerah Mojokerto dan sekitarnya baik di Kabupaten ataupun kota, dari segala bentuk perjudian.
Seperti yang diketahui bersama Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo memerintahkan kepada Kepolisian di seluruh Indonesia, baik Polda, Polres hingga Polsek sampai ke jajarannya untuk bekerjasama dengan pihak pihak yang berwenang agar dapat memberantas segala bentuk perjudian.
Dan sudah seharusnya aparat kepolisian memberantas dan menindak tegas terhadap pelaku maupun pemilik tempat arena kalangan perjudian sabung ayam di wilayah hukumnya masing-masing, baik Polda, Polres serta Polsek.
Mengingat bahwa pasal 303 ditegaskan dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana ( KUHP ) ayat 1 yang mengatur hukum tentang tindak perjudian di Indonesia, serta didalam pasal tersebut berisi pernyataan terkait sanksi hukuman terhadap para pelaku perjudian.
Dalam hal ini warga sangat berharap Kapolri menegaskan kembali kepada jajaran kebawah baik tingkat Polsek, Polres hingga Polda agar melakukan tindakan tegas dan terukur untuk memberantas perjudian dan sabung ayam yang ada di wilayah manapun tanpa pandang bulu.( Toni )
Tim Redaksi