PAMEKASAN, wartasugesti.com – Gadis bawah umur, SAJ (13), melahirkan seorang bayi laki-laki di kamar mandi rumahnya pada Sabtu (15/8/2026.
Bayi itu dilaporkan lahir dalam keadaan meninggal dunia, kemudian dimakamkan di tempat pemakaman umum (TPU) di Kecamatan Batumarmar, Minggu (16/8/2026).
Kasus melahirkan di kamar mandi yang dialami oleh bocah 13 tahun ini, kemudian mengungkap kejahatan seksual yang dilakukan oleh orang dekat korban.
Ibu korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pademawu. Laporan itu teregister dengan Nomor LP/B/354/VIII/2026/SPKT/POLSEK PADEMAWU.
Hasilnya, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pamekasan kemudian mengamankan seorang pria berinisial S yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap SAJ.
Baca juga : Ambin Demokrasi TPPO Ketika Nyawa Hanya Sekedar Bilangan Oleh: Noorhalis Majid
Baca juga : Kasihan, Dirut Kebun Binatang Surabaya Diduga Korupsi Pakan Satwa.
Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardiyanto menjelaskan, berdasarkan pengakuan korban, dugaan persetubuhan dilakukan sebanyak dua kali pada awal 2026.
“Kejadian pertama dan kedua terjadi di dalam kamar korban sekitar pukul 22.00 WIB. Korban tidak berani melawan karena takut,” kata Yoyok, Kamis (20/8/2026) malam.
Sementara itu, Polisi membawa SAJ ke RS Bhayangkara Pamekasan untuk menjalani pemeriksaan dan visum et repertum sebagai bagian dari proses penyidikan.
“Saat ini penyidik masih melakukan pemberkasan. Selanjutnya berkas akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pamekasan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Yoyok.
Pelaku S yang merupakan ayah kandung korban, bisa dijerat Pasal 473 ayat (4) dan ayat (9) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), mengenai pemberatan sanksi pidana dalam tindak pidana perkosaan atau kekerasan seksual, khususnya yang memiliki unsur pemberat tertentu seperti hubungan darah atau keluarga (inses).
Ketentuan ini menetapkan ancaman pidana penjara dengan batas minimum khusus dan maksimum hingga 15 tahun.






