WartaSugesti.com // Bangkalan – Jembatan Nasional Suramadu kini menjadi polemik, Pemerintah daerah menyebut tidak memiliki kewenangan karena itu merupakan tanggung jawab pemerintah pusat, hingga muncul pro kontra agar pengelolaan lebih baik untuk jembatan terpanjang di Indonesia itu, berbayar atau tidak.
Family Sugesti, anda setuju yang mana? Kembali berbayar atau tetap gratis?
Pesona Suramadu yang menawarkan pemandangan memukau, menjadi daya tarik wisata yang tak pernah sepi pengunjung.
Sayangnya, kata salah satu media online, keindahan itu kini dibayangi rasa takut dan resah warga yang melintasinya.
Aksi begal, pencurian kendaraan, hingga balap liar kerap terjadi di sepanjang jembatan terutama pada malam hari.
Tidak hanya membahayakan keselamatan, aksi kriminalitas yang kerap terjadi di Jembatan Suramadu ini menimbulkan dampak negatif bagi Suramadu.
Hingga muncul usulan dari Anggota DPRD Jatim Nurul Huda atau Ra Huda dari Fraksi PPP, agar Suramadu berbayar kembali.
Meski kemudian, wacana tersebut mendapat kecaman keras dari Ketua DPD Aliansi Madura Nasional (Aman) Kota Surabaya, H. Abdullah Marsham.
Tarif Tol Suramadu pernah menjadi yang termahal di Indonesia, Rp30 ribu untuk golongan I.
Namun karena banyak kritik, tarif Suramadu diturunkan menjadi Rp 15 ribu dan kendaraan roda dua di gratiskan.
Kemudian, pengoperasian Jembatan Suramadu berubah dari jalan tol menjadi jalan umum tanpa tol.
Pada 26 Oktober 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2018 tentang Jembatan Surabaya-Madura.
Sehari sebelum Jokowi meresmikan pembebasan tarif Jembatan Suramadu.
Jadilah Jembatan Suramadu Gratis, maka jika akan diberlakukan berbayar kembali, tentu regulasinya (Perpres) juga harus dibuat kembali.
Manfaat langsung dari Jembatan Suramadu yaitu meningkatnya kelancaran arus lalu lintas atau angkutan barang dan orang, yang berarti menghemat waktu dan biaya.
Manfaat selanjutnya yaitu merangsang tumbuhnya aktivitas perekonomian.
Meski, beberapa warga mengatakan, tidak terpengaruh dengan adanya jembatan Suramadu itu
“Kami ya gini-gini aja mas, yang merasakan kan para pebisnis dan pejabat,” celetuk warga Bangkalan inisial NN, Selasa (18/02/2025)
Penulis berpendapat, mau berbayar atau tidak, yang terpenting adalah pengelolaan Jembatan Suramadu harus transparan, mengacu kepada Undang-Undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008.
UU ini mengatur hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik dan kewajiban badan publik untuk menyediakan informasi tersebut. (spam)