84 / 100 Skor SEO

WartaSugesti.com | Jakarta – Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H., selaku Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), dia menegaskan bahwa pemerintah memiliki kewajiban untuk menggratiskan pendidikan dasar.

Sekolah gratis ini kata Guntur, berlaku bagi seluruh warga negara.

Hal itu diungkap dalam sidang gugatan uji materi oleh Hakim MK tentang Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), di Jakarta baru-baru ini.

Penggratisan biaya pendidikan, berdasarkan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang mengatur tentang hak dan kewajiban negara dalam bidang pendidikan.

“Konstitusi kita sudah memberikan rambu-rambu yang jelas, yaitu kewajiban pemerintah untuk membiayai pendidikan dasar dan kewajiban setiap warga negara untuk mengenyam pendidikan dasar,” tegas Guntur dikutip dari akun YouTube MK, Rabu, (24/7/2024).

Hakim Guntur menjelaskan bahwa kewajiban negara adalah menanggung semua biaya pendidikan warga negara.

Pasal 31 Ayat 2 UUD 1945, lanjut guntur, mencantumkan bahwa Pendidikan dasar yang dimaksud, mulai dari jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Hakim

Dana untuk membiayai pendidikan dasar ini akan diambil dari total anggaran pendidikan yang dialokasikan pemerintah, yaitu sebesar 20 persen.

Namun, pemerintah juga diminta untuk menghitung ulang apakah dana pendidikan saat ini sudah cukup untuk menanggung semua biaya pendidikan dasar.

“Apapun situasinya, pemerintah harus memenuhi kewajiban untuk membiayai pendidikan dasar bagi semua warga negara. Minimal, prioritaskan pendidikan dasar dari 20 persen anggaran pendidikan tersebut,” ujar Hakim MK Guntur

“Kita perlu mengetahui berapa kebutuhan anggaran untuk pendidikan dasar, tanpa melihat status negeri atau swasta. Berapa kebutuhannya?,” sambungnya.

Apabila nantinya ada kelebihan dana setelah pendidikan dasar terpenuhi, barulah dana tersebut dapat digunakan untuk membiayai keperluan pendidikan lainnya seperti Sekolah Menengah Atas (SMA) hingga perguruan tinggi, termasuk sekolah kedinasan.

“Kewajiban konstitusi bagi pemerintah dalam membiayai pendidikan dasar harus ditegakkan, tanpa melihat status sekolah negeri atau swasta,” tegas Guntur

Dalam sidang perkara nomor 3/PUU-XXII/2024 ini, MK masih akan meminta pandangan dari pihak lain sebelum membacakan putusannya atas uji materi UU Sisdiknas.

Selain itu, MK juga akan meminta keterangan dari Kementerian Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk membahas hal yang serupa.

Prof. Dr. M. . Guntur Hamzah, S.H., M.H. (lahir 8 Januari 1965) adalah akademisi Indonesia yang menjabat sebagai Guru Besar di bidang Hukum Administrasi Negara dan Hukum Tata Negara pada Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.

Guntur pernah menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dari 18 Mei 2015 sampai 2022.

Pada 23 November 2022, ia dilantik menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menggantikan Aswanto untuk periode 2022–2025. (spam)