Banjarbaru, WartaSugesti.com – Guru les privat di Banjarbaru bertindak tak senonoh dan tidak mencerminkan sebagai tenaga pendidik.
Ia diduga melakukan pelecehan seksual pada anak di bawah umur, S (9) saat kegiatan belajar mengajar.
Pelaku AR (41) berprofesi sebagai Guru bahasa Inggris berstatus ASN di Banjarbaru.
Atas kejadian tersebut, korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar itu mengalami trauma. Orang tua korban tak terima dan melaporkan perbuatan bejat itu ke Sat Reskrim Polres Banjarbaru.
Kasus pencabulan ini sendiri terungkap saat korban berinisial S mengatakan kepada orang tuanya bahwa guru les Bahasa Inggris yang mengajarnya adalah orang jahat.
Korban mengatakan kepada orangtuanya bahwa dia tidak ingin lagi mengikuti les mata pelajaran Bahasa Inggris di rumah pelaku.
“Kecurigaan orang tua korban bermula saat anaknya S mengatakan kalau pelaku AR adalah orang jahat,” kata Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Syahruji, Jumat (15/3/2024).
Menurut Syahruji, dalam sepekan, AR memberikan les privat sebanyak 3 kali. Hampir setiap proses belajar berlangsung, pelaku melakukan tindakan pencabulan terhadap bocah lugu itu.
“Bahkan tak jarang pelaku menunjukkan alat kelaminnya ke korban,” terang Syahruji.
Saat ini AR telah diamankan Satreskrim Polres Banjarbaru guna menjalani proses hukum selanjutnya.
Pelaku akan dikenakan pasal pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun. (met).
Tim Redaksi