WartaSugesti.com | Surabaya – Banyaknya pemberitaan truk pertamina pengangkut bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang kencing sembarangan yang terjadi di wilayah Depo Pertamina, Jl Tanjung tembaga, Perak, Surabaya, Jawa Timur, Aparat Penegak Hukum seakan tutup mata.
Pasalnya, truk tangki pertamina sebelum masuk Depo Pertamina di garong oleh para mafia BBM dengan cara disedot di masukan ke sebuah gudang atau biasa di sebut “Kencingan”.
Bisnis yang diduga diemban oleh “KRN” (IRL) inisial dan keluarganya tersebut seakan dibiarkan hingga saat ini masih berkembang biak di wilayah tanjung perak Surabaya.
Menurut pengakuan sumber dilapangan yang enggan sebut namanya mengungkapkan bahwa bisnis tersebut tidak hanya KRN saja, namun juga di lakukan oleh Saudaranya.
BBM bersubsidi yang seharusnya di nikmati oleh masyarakat, kini harus di nikmati oleh orang pribadi dengan cara dicuri. Mirisnya lagi praktek seperti ini tidak tercium atau adakah kesengajaan aparat penegak hukum di wilayah Perak, Surabaya.
Terkait maraknya kencingan yang diduga didalangi KRN (IRL) beserta keluarganya, masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum (APH) menindak tegas para mafia bbm bersubsidi tersebut.
Selain itu dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku penimbunan BBM bersubsidi terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Serta pidana tambahan berupa pencabutan hak atau perampasan barang yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana dalam kegiatan usaha minyak dan gas bumi.(Dian)
*Fakta atau Hoaks?
Silahkan klik WhatsApp pemimpin redaksi 08992870079 untuk konfirmasi.
Klik saluran WhatsApp WartaSugesti.com untuk update berita-berita terkini.