84/ 100

WartaSugesti.com | ASAHAN – Empat bulan lamanya menunggu, korban penipuan Rp380 juta, yang diduga melibatkan salah satu anak Kepala dinas di Kabupaten Asahan, hingga saat ini kasus tersebut belum ada titik terang, gelap gulita dan berjalan di tempat.

Melalui kuasa hukum, wartawan mendapat informasi jika 4 bulan yang lalu Klien nya yang berinisial SEC (20) Warga si-Umbut-umbut Kota Kisaran Timur, telah membuat laporan tentang kasus penipuan ini ke Polres Asahan dengan bukti laporan STTLP/153/II/2024/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara tertanggal Rabu (28/02/2024), yang ditandatangani oleh Ka. SPKT Polres Asahan Kanit III atas nama Polman Butar-Butar.

Pasang Iklan Anda di sini
20240201 013240 0000 Asahan

Dinas Pendidikan Asahan Larang Study Tour ke Luar Wilayah

Selanjutnya, pada hari: Rabu tanggal: 05/06/2024 Ibu korban yang bernama Kuniati Rahmadiana, menerima Surat Undangan Wawancara susulan yang ditanda tangani langsung oleh Kasatreskrim Polres Asahan AKP Rianto, SH., M.AP. Dan dalam Surat Undangan Wawancara, Ibu Korban diminta hadir di lantai dua ruang Unit Ekonomi Sat Reskrim Polres Asahan, dengan Kontak Person IPDA Komang Sri Ayu Kumala, S, Tr, K dan AIPTU Robet Fadli, dengan Nomor Kontak HP 082161161754.

Penipuan

Namun hingga pada saat ini menurut kuasa hukum korban, Kasus dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang, UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal: 378, belum ada kejelasan dan diduga kasus berhenti dan hanya sebatas pemanggilan terhadap ibu korban.

Ahok Ucapkan HUT Jakarta

“Ini aneh, kenapa kasus yang sudah jelas pelaku dan korbannya masih harus berjalan segitu lamanya, tanpa ada titik terang hukum dan titik terang penyelesaiannya, jika negoisasi untuk mengarah ke Restoratif Justice menemui kegagalan yah seharusnya Polisi menerapkan hukum sesuai UU nya,” ungkap pengacara korban.

Lanjutnya lagi, karena makna dari Restoratif Justice adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan keadaan, dan ketika tidak ada titik temu sementara ada korban yang dirugikan, maka Polisi harus bisa menegakkan keadilan hukum sesuai UU nya,” pungkasnya lagi.

Media telah melakukan konfirmasi terkait kasus penipuan ini kepada Kanit Ekonomi Sat Reskrim Polres Asahan.

“Pagi pak, Baik pak kami cek yaa pak,” tulis Kanit Ekonomi, Sabtu, 22/06/2024.

PEWARTA: R. SILALAHI

Reporter: admin