WartaSugesti.com | Asahan – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Asahan mengeluarkan surat himbauan dan atau larangan study tour sekolah ke luar wilayah. Surat Himbauan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan Nomor : 400.8/1718-UM/2024, 14 Mei 2024.
“Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan, Drs. H Supriyanto, MPd telah menanda tangani surat edaran tersebut,’ Kata Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan Musa Al Bakri, SE, MSi, Rabu (15/5/2024) di ruang kerjanya.
Perdana menteri slovakia ditembak
Musa mengatakan, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan menghimbau dalam hal pelaksanaan perpisahan dan atau pelepasan siswa-siswi sebaiknya dilaksanakan rapat/ musyawarah dengan orang tu/wali siswa dan dilaksanakan secara sederhana serta tidak membebani orang tua siswa.
Lebih lanjut dikatakannya, selain melarang pelaksanaan study tour siswa ke luar wilayah Kabupaten Asahan, juga agar dilakukan pengawasan dan menghimbau kepada pedagang yang menjual jajanan disekitar sekolah agar menjual jajanan sehat (tidak menjual jajanan yang berbahaya bagi kesehatan siswa/siswi seperti makanan yang banyak mengandung penyedap, zat pewarna tekstil dan lainnya) serta menjaga kebersihan lingkungan di wilayah kerja masing-masing, katanya.
Polsek Medan Sunggal Tumbangkan Residivis Curanmor
“Kordinator Bidang Pendidikan Kecamatan, Pengawas dan Penilik agar memantau dan atau mengawasi hal ini dan segera menginformasikan kepada satuan pendidikan di wilayah kerjanya masing-masing. Untuk itu, kita berharap agar seluruh Kepala UPTD mengindahkannya,” ujarnya.
Surat himbauan ini juga ditujukan kepada Korwil Bidang Pendidikan Kecamatan, Koordinir Pengawas, Koordinir Penilik, Kepala UPTD TK/ PAUD Negeri dan Swasta, Kepala UPTD SD dan Swasta dan Kepala UPTD SMP Negeri/Swasta se-Kabupaten Asahan.(spam)
Tim Redaksi