84/ 100

WartaSugesti.com | Bangkalan – Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bangkalan melalui Tim Reaksi Cepat (TRC) menertibkan penggunaan sepeda listrik di jalan raya yang semakin marak. Dari hasil penertiban, ada 3 sepeda motor listrik yang diamankan di Mapolres Bangkalan, Sabtu (06/07/2024) kemarin.

Kasatlantas AKP Grandika Indera Waspada, S.I.K., M.I.K. saat ditemui secara terpisah pada Senin pagi ini, (08/07/2024) menjelaskan jika upaya penertiban dilakukan karena sepeda listrik dilarang digunakan di jalan raya.

Pasang Iklan Anda di sini
20240201 013240 0000 Bangkalan

Pelarangan ini lanjut Kasat, mengacu ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020.

Jalan raya

Disebutnya, pemakaian sepeda listrik di jalan raya atau yang tidak sesuai ketentuan berpotensi membahayakan bagi penggunanya maupun pengguna kendaraan lain.

LSM Tamperak Pertanyakan Komitmen Polres Bangkalan, Kasat Intel Bungkam saat Dikonfirmasi

“Sepeda listrik tidak melewati uji kelaikan, apalagi kalau penggunanya anak-anak di bawah umur. Ini sangat bahaya,” papar AKP Grandika.

Pada Sabtu pekan lalu, menurut AKP Grandika setidaknya ada 3 unit kendaraan sepeda listrik yang telah diamankan oleh polisi.

AKP Grandika mengatakan jika sepeda listrik yang sempat diamankan sementara waktu, sudah dikembalikan kepada pemiliknya. Namun, pemilik diminta membuat surat pernyataan untuk tidak lagi menggunakan sepeda listrik di jalan raya.

Pegi Setiawan Segera Dibebaskan

Bukan hanya sepeda listrik, Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 mencakup sejumlah kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik lainnya, yaitu skuter listrik, sepeda roda satu dan otopet.

“Sesuai Permenhub, Penggunaan kendaraan tertentu ada syarat yakni berusia 12 – 15 tahun dan itu harus didampingi oleh orang dewasa. Bagi yang belum memenuhi syarat, sesuai Permenhub bisa dilakukan penindakan tegas oleh petugas yang berwajib,” tegas Kasatlantas. (Wie)

Reporter: Redaksi