WartaSugesti.com | Gresik – Kepala SMAN 1 Wringinanom Irfan, sebagai pejabat publik tidak menunjukkan etika yang baik, pasalnya sesaat setelah dikonfirmasi mengenai dugaan pungli di instansinya, Irfan dengan tanpa ijin membagikan nomor telepon wartawan, entah apa maksudnya?
Selang beberapa menit kemudian awak media tiba-tiba mendapat pesan dari nomor asing di whatsapp ponselnya, padahal ia merasa tidak pernah mengenal nomor tersebut.
Agaknya Kepala SMAN 1 Wringinanom Irfan belum memahami Pasal 42 UU Telekomunikasi, yang menyatakan bahwa yang wajib dirahasiakan informasinya adalah pengguna kartu seluler baik pra bayar maupun pasca bayar.
Larangan memberikan nomor telepon seluler tanpa izin ini diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
Undang-undang tersebut disahkan DPR pada Rapat Paripurna DPR ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023.
Nomor telepon (ponsel) pada dasarnya adalah bagian dari data pribadi, karena nomor telepon terhubung ke akun mobile banking, akun belanja online, akun aplikasi online, dan lain-lain.
Memberikan nomor telepon seluler atau nomor HP seseorang kepada orang lain kini tak bisa sembarangan.
Apalagi tanpa izin pemiliknya. Hukumannya bisa dipenjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp20 miliar.
Rencananya awak media akan melaporkan Kepala SMAN 1 Wringinanom ke pihak berwajib karena merasa dirugikan dengan dibagian nya dokumen pribadi tanpa ijin. (Saiful).
*Fakta atau Hoaks?
Silahkan klik WhatsApp pemimpin redaksi 08992870079 untuk konfirmasi.
Klik saluran WhatsApp WartaSugesti.com untuk update berita-berita terkini.