75/ 100

WartaSugesti.com | Ogan Komering Ilir – Kepala SMP Teladan Kecamatan Lempuing Jaya tengah H. Sabarno, S.Pd., menjadi sorotan publik atas ketidak hadirannya di tempat tugas selama dua bulan terakhir

Pasalnya, Ketidakhadiran kepala SMP Teladan Sabarno, telah mengganggu operasional sekolah dan menimbulkan kekhawatiran akan dampaknya terhadap proses pendidikan.

Iklan Sekolah
Screenshot 20250116 151832 WhatsAppBusiness Kepala Sekolah

Dalam klarifikasi melalui telepon, Sabtu /28/12/2024 H. Sabarno menjelaskan ketidakhadirannya disebabkan oleh kondisi kesehatan.

Dia menyatakan bahwa selama ketidakhadirannya, operasional sekolah tetap berjalan dengan dukungan Wakil Kepala Sekolah.

Namun, Subarno tidak merinci lebih lanjut terkait detail kondisi kesehatannya.

Lebih lanjut, H. Sabarno mempertanyakan keterlibatan media dalam permasalahan internal sekolah.

“Kami ini kan swasta, mengapa anda pihak media memasuki urusan internal kami? Kami ini bukan sekolah negeri, kami ini sekolah swasta,” tegasnya.

Pernyataan H. Sabarno tersebut mendapat tanggapan dari Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM), yang dikoordinatori oleh Yovi Meitaha.

SPM menegaskan bahwa permasalahan di SMP Teladan bukan sekadar urusan internal karena menyangkut hak-hak siswa dan kualitas pendidikan.

“Meskipun sekolah swasta, transparansi dan akuntabilitas tetap penting,” ujar Yovi Sabtu, 28/12/2024 Pukul:12:30 WIB, di depan SPBU Celika

“Media berperan sebagai pengawas publik dan memiliki hak untuk meliput isu yang berdampak luas terhadap masyarakat, termasuk dunia pendidikan,” tegasnya.

Pernyataan H. Sabarno tentang status sekolah swasta ini dapat diartikan sebagai upaya untuk membatasi pengawasan publik.

Meskipun sekolah swasta memiliki otonomi, mereka tetap tunduk pada kerangka hukum yang mengatur pendidikan di Indonesia.

Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU No. 20 Tahun 2003) menetapkan bahwa semua lembaga pendidikan, termasuk swasta, harus mematuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas, termasuk memberikan informasi tentang operasional dan kinerja akademik mereka.

Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU No. 14 Tahun 2008) juga memberikan hak kepada publik untuk mengakses informasi yang dimiliki oleh badan publik, termasuk sekolah.

Jika tindakan H. Sabarno ditemukan melanggar hukum ini, dia bisa menghadapi konsekuensi hukum, termasuk sanksi administratif atau tuntutan pidana dalam kasus pelanggaran serius.

Meskipun demikian, informasi yang diperoleh dari sumber internal sekolah menyebutkan adanya kendala operasional.

“Situasi di sekolah saat ini menantang,” ungkap seorang sumber internal sekolah yang meminta kerahasiaan identitasnya.

“Beberapa urusan administrasi dan informasi penting terhambat karena kurangnya arahan pimpinan,” sumber tersebut juga menambahkan bahwa ketidakjelasan situasi ini menimbulkan kekhawatiran akan dampak jangka panjang bagi siswa dan reputasi sekolah.

Terkait pertanyaan mengenai pengangkatan salah satu guru menjadi Wakil Kepala Sekolah, H. Sabarno belum memberikan penjelasan rinci.

Informasi dari sumber internal SMP Teladan menyebutkan guru tersebut memiliki hubungan keluarga dengan Kepala Sekolah.

Situasi ini telah memicu tekanan dari berbagai pihak, termasuk ancaman aksi demonstrasi.

Orang tua siswa SMP Teladan dan masyarakat menuntut transparansi dan solusi konkret dari pihak sekolah dan pemerintah daerah agar proses belajar mengajar dapat kembali normal dan hak-hak siswa terpenuhi.(DC WIDODO)

 

*Fakta atau Hoaks?
Untuk konfirmasi, hak koreksi dan hak jawab hubungi Redaksi 08992870079.

Ikuti saluran WhatsApp WartaSugesti.com untuk update berita-berita terkini.

Reporter: Redaksi WartaSugesti