83 / 100

WartaSugesti.com | Barabai : Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) menggerebek rumah pengedar narkoba di Labuan Amas Utara. Hasilnya, 19 paket sabu siap edar dari tangan dua tersangka menjadi bukti.

Dua tersangka pengedar sabu tersebut berinisial SD (44) warga Desa Banua Hanyar, Kecamatan Pandawan, Kabupaten HST dan YS (40) warga Jalan IR H Juanda Sampit RT 003 Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Waringin Timur, Kalimantan Tengah.

SD dan YS digerebek Tim Opsnal Sat Narkoba Polres HST di sebuah rumah yang terletak di Desa Rantau Keminting RT 006 RW 003 Kecamatan Labuan Amas Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah pada Jum’at (19/4) sekira pukul 21.30 WITA.

Polres

Operasi penangkapan pengedar narkotika tersebut berawal ketika anggota Sat Narkoba Polres HST mendapat laporan perihal maraknya peredaran sabu-sabu di kawasan Desa Rantau Keminting.

Atas informasi tersebut, Kasat Narkoba AKP Siswadi kemudian menugaskan anggotanya untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang telah dipetakan pihak kepolisian.

Singkat cerita, pihak kepolisian mendapatkan informasi bahwa di sebuah rumah di Desa Rantau Keminting, yang ditempati tersangka SD, sedang terjadi transaksi narkotika.

Tak ingin berlama-lama, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres HST langsung menggerebek rumah tersebut dan mendapati tersangka SD bersama rekannya yang berinisial YS.

Ketika dilakukan penggeledahan secara menyeluruh, akhirnya ditemukan barang bukti berupa 19 paket sabu siap edar dengan berat kotor 8,1 gram, serok dari bekas sedotan plastik, handphone dan uang tunai Rp 990.000.

Kapolres HST AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasi Humas Iptu Akhmad Pribadi membenarkan perihal penangkapan pengedar sabu di Desa Rantau Keminting.

“Hasil operasi penyergapan itu kami berhasil mengamankan tersangka SD dan YS dengan barang bukti 19 paket sabu siap edar,” kata Iptu Priadi dalam keterangannya, Selasa (23/4).

Guna penyelidikan lebih lanjut, saat ini SD dan YS berada di Mapolres HST untuk jalani proses hukum selanjutnya.

Kedua pengedar narkotika ini akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 Ayat (2) sub pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. (Nely)