83/ 100

WartaSugesti.com | Kota Medan -Polrestabes Medan, Plh. Kasi Humas Iptu Nizar Nasution membenarkan dan menjelaskan bahwasanya Polrestabes Medan telah mengeluarkan dan menetapkan ke 3 orang DPO Kasus Penganiayaan Pasal 170 ayat (2) dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHPidana mengakibatkan Korban Luka Berat

Adapun nama – nama ke 3 orang DPO adalah:
1. Marhen Ginta Sahputra (32)
2. Theonardo Tamba.S.I.P.,M.H (30),
3. Muhammad Iqbal Reynaldi (24)

Pasang Iklan Anda di sini
20240201 013240 0000 DPO

Kronologi kejadian, Minggu (4 Agustus 2024) sekira pukul 03:45 wib di Jalan Gatsu, Petisah Tengah Medan Petisah Kota Medan Sumatera Utara

Atas kejadian tersebut, Korban Irwansyah Siregar kemudian membuat Laporan ke SPKT Polrestabes Medan, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/2186/VIII/2024/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT/ Tanggal 04 Agustus 2024 Pelapor an Irwansyah Siregar.

Polrestabes medan

Proses Penyidikan dan penyelidikan masih berlangsung kepada 3 rang Tersangka saat ini dalam Status Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kami juga sudah kerja sama dengan instansi lain seperti Kantor Imigrasi, catatan Sipil dan kami juga sudah mengupload serta menebar foto-foto ke 3 Tersangka tersebut, ke Media Sosial maupun kami tempel – tempel ditempat keramaian seperti Mall, Pajak, Terminal – terminal Bus, dan lainnya,” jelas Plh. Kasi Humas Iptu Nizar Nasution.

Kepada warga masyarakat, Humas dan Sat Reskrim Polrestabes Medan menyarankan dan mengharapkan kerjasamanya, jika mengetahui ke 3 tersangka, agar segera menghubungi 0821-7456-8231
atau Call center 110.

“Tidak usah takut dan sungkan”. Pungkas Plh. Kasi Humas

PEWARTA: R. SILALAHI

Reporter: Redaksi