WartaSugesti.com | Surabaya – Satreskrim Polrestabes Surabaya membongkar kasus Prostitusi online dan Tindak pidana perdagangan Orang (TPPO). Penangkapan tersangka Y dan anak buahnya Senin 6 /5/2024, 20.00 Wib di lokasi apartemen B jalan Merr Surabaya dan hotel E di Sukolilo Surabaya.
Dari penyelidikan dan gelar perkara korban adalah MP (17) perempuan asal OKU Sumatera Selatan.
Anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya yang dipimpin kanit PPA AKP Rina Shanty Dewi melakukan penangkapan tersangka Y (24) asal Oku Sumatera Selatan, RS, AM, EM,(anak dibawah umur), SS, RI dan AS.
Polisi Terduga Penggelapan Kendaraan di Surabaya Ditangkap
Ke enam, anak buah sebagai joki, sedang tersangka (tsk) Y sebagai mucikari yang mengoperasionalkan dan mengatur segala transaksi dan keuangan perbuatan asusila tersebut .
Pengungkapan Hasil penangkapan yang dipimpin langsung kasatreskrim AKBP Hendro Sukmono berlangsung di gedung Pesat Gatra Mako polres Surabaya Selasa 14/5/2024 sekira pukul 13.00Wib.
“Tersangka Y (24) perempuan yang berasal dari Oku Sumatera Selatan adalah mucikari yang pernah menjadi Psk tahun 2021 sampai 2023 di Surabaya. Penghasilan yang fluktuatif sebagai mucikari merubah keinginannya merekrut korban dengan dalih dipekerjakan di toko, dan psk,” papar Kasatreskrim Polrestabes Surabaya dihadapan awak media Selasa 14/5/2024 sekira jam 13.00 Wib.
SDN 1 Metoboi Kecil Gelar tes Sumatif
Barang bukti yang berhasil diamankan sbb:
3 (tiga) lembar bill hotel E 1 (satu) Unit Handphone iphone 11 pro max Uang tunai Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).

1. TSK Y sebagai mucikari dibantu 6 TSK lain sbg bawahan yang bekerja sebagai Admin/ JOKI dengan peran mencari tamu melalui aplikasi M. TSK Y mempekerjakan 4 orang korban sebagai PSK sejak bulan Januari 2024, dengan cara TSK Y memesan 2 unit di apartemen B di Surabaya.
Apartemen hanya dijadikan basecamp, tiap hari pukul 12.00 wib terlapor sudah mendatangkan ahli make up untuk merias para korban.
Sekitar pukul 14.00 wib, Para TSK dan korban berpindah menuju hotel yang sudah ditentukan oleh TSK Y. Setibanya di Hotel, TSK Y memesan 5 kamar, 4 kamar digunakan sbg tempat untuk melayani tamu, sedangkan 1 kamar dibuat untuk kantor para Admin/JOKI sbg operator untuk mencari tamu melalui aplikasi M.
Rata-rata 1 korban melayani 10-20 tamu perhari, dengan jam operasional sejak pukul 15.00 Wib s.d. pukul 03.00 Wib dini hari.
Setelah aktivitas selesai, para tsk bersama korban kembali ke apartemen B.
2. Rata-rata tarif yang ditetapkan oleh TSK Y kepada tamu untuk menerima pelayanan dari para korban sekitar Rp. 300.000,- s.d. Rp. 1.300.000,- tergantung negosiasi antara Admin/Joki dengan para pelanggan.
Para admin/Joki memperoleh komisi TSK Y bervariasi, mulai dari Rp. 75.000,- s.d. Rp. 450.000,- berdasarkan uang yang dihasilkan dari tarif setiap aktivitas prostitusi tersebut.
Namun uang dari semua tamu dikuasai oleh TSK Y, untuk para korban tidak pernah menerima hasil kerjanya. TSK Y selalu berdalih bahwa para korban masih mempunyai hutang kpd TSK Y, untuk biaya akomodasi dari Kab. OKU Sumsel ke Surabaya, dan biaya hidup sehari-hari. Sehingga para korban dipaksa oleh tsk Y untuk terus bekerja guna melunasi hutangnya karena beaya akomodasi dan beaya sehari hari korban M.
Kejadian bermula saat pelapor, bertemu dengan korban an. MAYA yang meminta pertolongan, telah mengalami penganiayaan dari TSK Y dan 6 orang admin/joki.
Pelapor merasa iba, hingga mengantarkan korban ke kantor SPKT Polrestabes Surabaya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, dan gelar perkara, ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
2. Dalam tahap penyidikan terdapat 2 alat bukti yang sah, sehingga penyidik meningkatkan status para terlapor menjadi tersangka, selain kekerasan fisik terhadap anak, diduga ada tindak pidana perdagangan anak di bawah umur.
Dengan dasar tersebut. Anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya, yang dipimpin oleh Kanit PPA AKP RINA SHANTY DEWI melakukan penangkapan terhadap para tersangka, yaitu Sdri. Y dan 6 orang bawahannya.
Mereka hendak melarikan diri ke kota Malang. Selanjutnya para tersangka dan korban dibawa ke ruang Gedung RPK untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Pengungkapan Tindak Pidana Memperdagangkan anak dan/atau mengeksploitasi anak secara ekonomi atau mempermudah dilakukannya perbuatan cabul dan melakukan kekerasan terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 17 UU No. 21 tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 88 dan Pasal 60 Uu No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan atau pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara maximal 15 tahun penjara.(slamet)







