75 / 100 Skor SEO

WartaSugesti.com | SURABAYA – Satlantas Polrestabes Surabaya Ungkap Peristiwa Tabrak Lari Korban Meninggal Dunia dalam press rilis di Gedung Patriatama Colombo jalan Ikan Kerapu Surabaya Rabu, (22/05/2024) sekira pukul 10.00Wib pagi

Peristiwa kecelakaan tersebut terjadi antara kendaraan roda 4 milik Rental dan dua sepeda motor, terjadi di Simpang 4 antara jalan Diponegoro dan jalan Musi, Surabaya, pada hari Rabu 15 Mei 2024 sekira pukul 02.45 Wib.

Kasatlantas Polrestabes AKBP Arif Fazlurrahman yang memimpin langsung mengatakan kecelakaan terjadi antara mobil Daihatsu AYLA warna merah dengan nopol L-1796-ACD yang di kemudikan inisial IM dengan sepeda motor SUZUKI GSX 150, nopol W-6054-AW yang dikemudikan oleh Muhammad Iqbal Harianto dan sepeda motor SUZUKI GSX 150, nopol L-5842-AW yang dikemudikan oleh Setto Aji Sasongko.

Terduga Pengguna Gelar Palsu Robert Simangunsong di Surabaya Jadi Tersangka

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Kronologis Kejadian ini bahwa, Mobil Daihatsu Ayla Warna Merah L-1796-ACD yang dikemudikan oleh IM, melaju dari arah utara ke selatan dijalan Diponegoro Surabaya, kemudian sesampainya di Simpang 4 di jalan Diponegoro dan Jalan Musi, mobil AYLA berputar balik ke utara dengan tidak mematuhi ketentuan rambu larangan berputar, akibatnya dari kejadian itu kecelakaan pun tak bisa dihindari lagi hingga dua sepeda Motor tersebut langsung menghantam mobil AYLA warna merah yang putar balik arah,” papar Arif Fazlurrahman

Kecelakaan terjadi tapi Mobil Daihatsu Ayla Warna Merah L-1796-ACD yang dikemudikan pelaku langsung meninggalkan lokasi kecelakaan lalu lintas dan tidak menolong korban kecelakaan maupun melaporkan kepada pihak kepolisian alasannya karena rupanya pelaku tidak memiliki Surat izin Mengemudi /SiM serta melihat korban tidak sadarkan diri .

Brand Lokal Baju Anak yang Lucu

Menurut keterangan pengemudi pelaku tabrak lari mobil Daihatsu Ayla ini, ia merasa ketakutan dan kabur ke utara lalu belok kiri ke jalan DR Soetomo menuju ke parkiran Ciputra Word untuk ke bengkel mengganti roda belakang kiri yang gembos dan membersihkan untuk menghilangkan bekas kecelakaan.

Korban

“Akibat peristiwa kecelakaan tersebut, korban Muhammad Iqbal Harianto meninggal dunia karena luka di kepala, sedangkan Korban Setto Aji Sasongko mengalami luka tangan lecet-lecet dan tersangka IM ini tidak mau menolong dan berusaha kabur serta berusaha menghilangkan jejak dengan lari menuju Bangil.” ungkapnya.

Untuk mencari bukti bukti Langkah yang ditempuh pihak tim laka lantas telah melakukan penelusuran CCTV, memeriksa saksi, termasuk mendatangi TKP, memintakan visum dan membuat sket gambar. Lalu barang bukti yang diamanakan yakni, Mobil Ayla Warna Merah Nopol L-1796-ACD, STNK Mobil Ayla Warna Merah Nopol L-1796-ACD, dikemudikan oleh IM.

Sedangkan korban yaitu, Sepeda Motor GSX 150 Nopol W-6054-AW, Notis Pajak Sepeda Motor GSX 150 Nopol W-6054-AW, KTP Korban Muhammad Iqbal Harianto, Sepeda Motor GSX 150 Nopol L-5842-AW, STNK Sepeda Motor GSX 150 L-5842-AW, SIM Korban Setto AJi Sasongko, Rekaman CCTV.

Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya warga kota Surabaya agar mematuhi rambu-rambu lalulintas atau larangan demi keselamatan diri sendiri dan orang lain serta menjaga kondusifitas berlalulintas serta melengkapi surat Izin Mengemudi serta surat Tanda Nomer Kendaraan Kendaraan /STNK saat berkendara

Untuk mempertanggung jawabkan pelanggaran atas perbuatannya, pengemudi mobil AYLA akan dikenakan pasal 312 Jo ayat 1 nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 310 ayat 4 nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas serta angkutan jalan.( Slamet)