WartaSugesti.com | SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerapkan kebijakan satu rumah maksimal dihuni oleh 3 KK (Kartu Keluarga). Langkah ini diambil untuk menertibkan data penduduk yang ada di Kota Surabaya.
Pemkot Surabaya beberapa kali menemukan ada satu rumah yang di dalamnya ternyata dihuni oleh puluhan KK.
Warga Tanah Merah Kecewa, Eri Cahyadi Tak Bangun Drainase
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyampaikan, penertiban administrasi kependudukan ini merupakan salah satu langkah pemerintah terkait pemberian bantuan.
Ketika data-data KK ini sudah ditertibkan, maka intervensi pemerintah terhadap keluarga miskin bisa lebih tepat sasaran.
“Pemkot mengambil kebijakan satu persil itu adalah tiga KK, sambil kita lihat jumlah jiwanya berapa. Dari 3 KK tadi, kami bisa konsentrasi menyelesaikan kemiskinan. Kami bisa membantu sekolahnya sampai kuliah,” kata Wali Kota Eri, Minggu 9/6/2024.
Motif Polwan Bakar Suami, Uang Belanja Habis untuk Judi
Wali Kota Eri melanjutkan, pembatasan ini akan sangat berdampak pada langkah pemerintah dalam mengintervensi warga miskin di Surabaya.
Ketika satu rumah dihuni lebih dari 3 KK, pemerintah akan kesusahan dalam mengintervensi warganya.
“Kalau sekarang satu rumah 50 KK, terus semua nunut (menumpang), sekolahnya pemkot yang bayarin. Nah orang asli Surabaya yang tinggal di Surabaya nasibnya gimana?,” ucapnya.
Pria yang akrab disapa Cak Eri itu menambahkan, warga juga dilarang untuk memecah KK dalam satu rumah dengan tujuan agar mendapat bantuan dari pemerintah.
Hal itu menurut dia dapat menyebabkan data untuk pemerataan bantuan sosial tidak bisa akurat.
“Pendekatan-pendekatan akan saya lakukan dengan cara berbeda. Dia pecah KK, dalam satu rumah dua sampai tiga KK tapi minta bantuan semua, ini kan jadi berat,” ujarnya. (Lastomo)