WartaSugesti.com | Ingkar janji. Menurut kabar yang beredar Hasyim Asy’ari ingkar terhadap janjinya kepada Cindra Aditi Tejakinkin (CAT) seorang wanita di belanda yang cantik.
Akibat ulahnya, wanita yang merupakan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Pemilu 2024 Den Haag, Belanda itu melaporkan Hasyim Asy’ari kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan tuduhan pelanggaran janji setelah mereka menjalin hubungan.
Laporan tersebut berakibat pada penilaian yang keras terhadap Hasyim Asyari tentang tindakan asusilanya dan penghentian dirinya sebagai Ketua KPU oleh DKPP.
Kuasa hukum CAT, Maria Dianita mengatakan, kliennya kembali menjalani rutinitas seperti biasa sejak kembali ke Belanda, meski masih tersisa luka trauma akibat peristiwa tersebut.
Maria mengungkapkan bahwa kondisi CAT mencoba bangkit normal setelah putusan sidang.
“Klien kami telah mencoba untuk kembali normal. Ia memiliki pekerjaan dan berusaha melanjutkan seperti dulu.” Kamis (11/7/2024).
Cindra Aditi Tejakinkin alias CAT, Wanita berambut panjang itu mengaku Hasyim merayunya untuk berhubungan badan di hotel, tempat Ketua KPU itu menginap di Amsterdam, Belanda, pada 3 Oktober 2023.
Persetubuhan tersebut terjadi Belanda, Twitter: @Cindra_AT
Instagram (IG): @cindraaditi dan @call_me_catk
Maria menjelaskan bahwa trauma kliennya masih terasa hingga saat ini, dan masih sering muncul walaupun sedang berusaha melupakan.
Sebelumnya, Cindra menderita trauma berat usai menjadi korban asusila oleh Hasyim Asy’ari. Bahkan saat mendampingi persidangan DKPP, dia selalu dibantu oleh seorang psikolog hingga akhir sidang.
Fakta persidangan yang dibacakan Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo saat sidang putusan pelanggaran kode etik Hasyim, Rabu (3/7/2024), mengungkap fakta itu.
“Pengadu selalu menagih kepastian janji Teradu (Hasyim) untuk menikahi Pengadu pasca kejadian pada tanggal 3 Oktober 2023,” ujar Ratna di ruang sidang.
Dalam putusan sidang etik tersebut DKPP memutuskan memecat Hasyim dari jabatannya sebagai ketua merangkap anggota KPU, sebab terbukti melanggar etik penyelenggara pemilu.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada terpadu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy Lugito dalam sidang putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024). (spam)