WartaSugesti.com | Tanah Karo – Satnarkoba Polres Tanah Karo meringkus Tonang (51), warga Listrik atas Kelurahan Gundaling I, Kecamatan Berastagi di Jalan Jamin Ginting Desa Sempajaya Kabupaten Karo di kedai tuak, Jumat (22/03/2024).
Tonang mengedarkan narkoba jenis ganja di Desa Sempajaya Berastagi Kabupaten Karo.
Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Narkoba AKP Hendri DB Tobing mengatakan, Tonang merupakan target pelaku edar gelap ganja, yang sudah dilakukan penyelidikan 2 hari sebelum penangkapan.
Pada pengungkapan kali ini ditemukan barang bukti di 2 TKP yang berbeda, yang pertama yakni saat penangkapan di kedai tuak, berupa 19 paket plastik klip bening diduga narkotika jenis ganja meliputi daun, ranting, dan biji kering setelah ditimbang keseluruhan netto 15,25 gram, yang tersimpan dalam 1 plastik asoi warna hitam, ditemukan didalam kantung celana Tonang.
Barang bukti lain di tempat tinggalnya Ditemukan barang bukti 22 paket plastik klip bening diduga narkotika jenis ganja meliputi daun, ranting, dan biji kering setelah ditimbang keseluruhan netto 17,59 gram.

Tonang mengaku bahwa dirinya adalah pemilik keseluruhan barang bukti tersebut dalam usahanya mengedar gelapkan ganja.
“Jadi Tonang mengaku sebagai penjual paketan narkoba jenis ganja. Juga kita amankan uang Tunai sebesar Rp. 268.000, yang mana uang tersebut adalah uang keuntungannya dari penjualan ganja,” jelas Kasat.

Tonang dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1), Pasal 111 Ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Saat ini ia sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo, dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara,” tutup Kasat.(met/ds)