WartaSugesti.com // OKI – Polsek Pedamaran dan Masyarakat menggerebek rumah warga di Kecamatan Pedamaran Kabupaten Ogan Komering ilir, karena diduga menjadi tempat pertemuan 2 orang bukan pasangan resmi, 15 Juli 2025 sekira jam 23.00 WIB.
Hasilnya, diamankan pasangan laki-laki dan perempuan tanpa ikatan pernikahan dan diduga telah melakukan hubungan suami/istri (zina), yg terjadi didesa Pedamaran VI Dusun 4 Kecamatan Pedamaran Kab. OKI.
Mesereka yang diamankan adalah Perempuan berinisial R (23) yang berstatus sebagai ibu Rumah Tangga
dan seorang pemuda berinisial AD (30 ), pekerjaan wiraswasta, warga
Desa Tanjung Lubuk Kec. Tanjung Lubuk Kab. OKI.
R merupakan warga Pedamaran VI dan masih berstatus istri orang, dan suaminya sedang merantau ke luar kota.
Baca Juga : GMDM Jatim Sosialisasi P4GN di SMKN 7 Kota Surabaya
Sebelumnya, Tesor sebagai perangkat desa, mendapatkan laporan dari tetangga R. Menurut tetangganya tersebut R telah memasukan Laki-laki lain ke dalam Rumahnya.
Kemudian, Tesor meneruskan laporan itu ke Polsek Pedamaran, dia minta petugas mendampingi kerumah tersebut.
Setelah mendatangi rumah tersebut memang benar ada seorang Laki-laki didalam rumah R.
“Kami sebagai keluarga dari suaminya saudari R tidak senang dengan kejadian ini dan kami berharap kepada penegak hukum untuk dilakukan tindak pidana,” kata inisial A tegas.
Setelah dimintai keterangan Laki Laki tersebut bukanlah suami dari R.
Atas kejadian tersebut Laki-Laki dan perempuan diamankan ke Polsek Pedamaran untuk di minta keterangan lebih lanjut.
“Dengan adanya kejadian ini kami sebagai perangkat desa tidak ingin mendengar ada nya kejadian yang seperti ini lagi,” kata Tesor.
Wartawan : Reki